'Ashabah

Kata 'ashabah berasal dari bahasa arab, bentuk plural yang berarti "kerabat seseorang dari pihak bapaknya".




Sementara itu dalam istilah fiqih mawaris di definisikan
"Bagian yang tidak ditentukan kadar tertentu, seperti mengambil seluruh harta atau menerima sisa setelah pembagian dari ashhabul furudl".

Artikel terkait :
-Ketentuan bagian warisan


Koleksiku :


0 comments:

Post a Comment