Penghalang pewarisan dan dasar hukumnya


Maksud penghalang pewarisan adalah keadaan atau pekerjaan yang menyebabkan seseorang yang seharusnya mendapat bagian warisan menjadi tidak mendapatkan haknya. Penghalang pewarisan tersebut adalah pembunuhan, perbudakan, keluar dari agama islam, dan berbeda agama.




Orang yang melakukan pembunuhan terhadap keluarganya, tidak mempunyai hak menerima warisan yang dibunuh. Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat al-Nasai : "Yang membunuh tidak berhak memperoleh hak mewarisi dari yang dibunuhnya sedikitpun.




Perbudakan juga menghalangi hubungan pewarisan. Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan, baik dari tuannya maupun dari orang tua dari orang tua kandungannya. Kecuali hamba tersebut sudah merdeka, ia mendapat warisan sebagaiman orang merdeka dan orang yang memerdekakannya (Qs.al-Nahl : 75). Salah satu ahli waris atau yang mewariskan yang keluar dari agama islam juga penyebab terhalangnya hak pewarisan. Orang yang murtad gugur hak mewarisinya, baik itu dari atas atu bawah dan samping. Dan sebaliknya.

Demikian juga perbedaan agama yang sejak awl menyebabkan terhalangnya hak pewarisan. Orang islam dengan non islam (kafir) tidak ada saling mewarisi meskipun terdapat hubungan kerabat yang sangat dekat.

Dikatakan dalam hadits nabi saw "Tidaklah saling mewarisi sesuatupun diantara dua orang agama yang berlainan agama. Orang islam tidak mewarisi dari orang kafir. Demikian pula orang kafir tidak pula mewarisi dari orang islam.


Artikel berhubungan :
- Ahli waris


Koleksiku :


0 comments:

Post a Comment