Ketentuan bagian ahli waris

Dari ke 25 ahli waris yg telah saya sebutkan, sebagian ahli waris telah memperoleh bagian dengan kadar tertentu (al-furudl al-muqaddarah). Mereka dinamakan sebagai ashabul furudl.

Sementara, sebagian ahli waris tidak memperoleh bagian tertentu secara pasti, tetapi menerima sisa pembagian setelah dibagikan ke ahli waris ashabul furudl.
Kelompok ini dinamakan dengan ahli waris 'ashabah.
Sementara bagian-bagian yang telah ditentukan (al-furudl muqaddarah) dalam al-qur'an disebutkan ada 6, yaitu :




1. Dua per tiga
2. Setengah
3. Sepertiga
4. Seperempat
5. Seperenam
6. Seperdelapan.

Artikel terkait :
-Ashhabul furudl

Koleksiku :



0 comments:

Post a Comment