Pembagian 'Ashabah

Dari segi perolehan bagiannya, 'ashabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
a. 'Ashabah bi al-nafsi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Termasuk ashabah binafsihi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.
Dengan demikian, yang termasuk 'ashabah bi al-nafsi adalah :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak laki-laki sekandung
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Paman sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung)
10. Paman sebapak (saudara laki-laki sebapak)
11. Anak laki-laki paman sekandung
12. Anak laki-laki paman sebapak
13. Orang laki-laki yang memerdekakan budak

b. 'Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya.
Termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki-laki yaitu :
1. Anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki
2. Cucu perempuan jika bersamanya cucu laki-laki
3. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki kandung
4. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak

c. 'Ashabah ma'al ghair, yaitu menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris perempuan dalam
garis lain, yakni mereka yang menerima harta sebagai ashabul furudl.Jadi, bersama dengan ahli waris lain yang tidak setingkat.
Termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ada ahli waris perempuan yang tidak segaris/setingkat, yaitu :
1. Saudara perempuan kandung, jika bersamanya ada ahli waris :
- anak perempuan (satu orang atau lebih), atau;
- cucu perempuan (satu orang atau lebih)
2. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya ada ahli waris :
- anak perempuan (satu orang atau lebih), atau ;
- anak perempuan (satu orang atau lebih)

Artikel berkaitan :
- Ketentuan bagian warisan


Koleksiku :



2 comments:

Cara menghitung ashabah bil ghair itu bagaimana ya?

Caranya ada di www.google.co.id

Post a Comment