DEfinisi diyat

Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Macam-macam diyat

Dari sisi berat ringannya, diyat dapat digolongkan menjadi 2 macam, Pertama : Diyat mughalladzah (denda yg berat) yg wajib membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban. Kedua : diyat mukhaffafah (denda yg ringan) yaitumembayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.

3Hikmah disyariatkannya diyat

Dalam Penetapan syariat diyat mengandung manfaat dan hikmah bagi kelangsungan hidup manusia diantara hikmah disyariatkannya diyat adalah : Sebagai upaya prefentif menanggulangi perilaku kriminalitas di masyarakat, membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, melatih sifat sabar dan pemaaf (khususnya bagi korban dan keluarganya), mengurangi rasa permusuhan dan dendam serta mempererat persaudaraan, mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis dan menjamin terciptanya stabilitas sosial.

Hadits tentang qishash

Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Hiban : artinya "Setiap dosa ada harapanAlloh akan mengampuninya,kecuali seorang lelaki yang mati dalamkeadaan syirik atau seorang membunuh seorang mu'min dengan sengaja.

Syarat pelaksanaan qishash

Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat qishash sbb : pembunuhnya sudah balig dan berakal sehat, pembunuhnya bukan orang tua dari orang yang dibunuh, pembunuhannya dilakukan dengan sengaja, orang yang dibunuh bukan orang jahat (terpelihara darahnya), orang yang dibunuh sama derajatnya, pemberlakuannya harus sepadan misalkan jiwa dengan jiwa, atau mata dengan mata pula.

Showing posts with label Definisi warisan. Show all posts
Showing posts with label Definisi warisan. Show all posts

Definisi fiqih mawaris

Mawaris secara bahasa merupakan bentuk plural yang artinya "harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia". Fiqih mawaris seringkali disebut ilmu faraidl, juga bentuk plural yang secara bahasa artinya"bagian tertentu", atau "ketentuan".
Adapun definisi Fiqih mawaris secara istilah, sebagaimana disebutkan oleh Hashbi al-Siddiqy ialah "Ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan, orang-orang yang tidak berhak menerimanya. Bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya.
Rifa'y Arif mendefinisikan fiqih mawaris Istri yang menjalani masa 'iddah wajib dengan "Prinsip-prinsip yang membahas tentang ahli waris dan bagian-bagian yang telah ditentukan, serta tata cara pembagian harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak.



Dari 2 definisi diatas dapat dipahami bahwa fiqih mawaris adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari hal pemindahan kepemilikn harta peninggalan dan orang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkan, baik mengenai harta yang ditinggalkan, ketentuan orang-orang yang berhak menerima bagian, ketentuan besaran bagian masing-masing, serta tata cara pembagian sesuai aturan syar'y.

Artikel berkaitan :
- Dasar hukum fiqih mawaris
- Argumentasi dalilnya

- Rukun pewarisan
- Syarat pewarisan
- Sebab pewarisan
- Ahli waris

- Ashabul furudl
- 'Ashabah





Koleksiku :