DEfinisi diyat

Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Macam-macam diyat

Dari sisi berat ringannya, diyat dapat digolongkan menjadi 2 macam, Pertama : Diyat mughalladzah (denda yg berat) yg wajib membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban. Kedua : diyat mukhaffafah (denda yg ringan) yaitumembayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.

3Hikmah disyariatkannya diyat

Dalam Penetapan syariat diyat mengandung manfaat dan hikmah bagi kelangsungan hidup manusia diantara hikmah disyariatkannya diyat adalah : Sebagai upaya prefentif menanggulangi perilaku kriminalitas di masyarakat, membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, melatih sifat sabar dan pemaaf (khususnya bagi korban dan keluarganya), mengurangi rasa permusuhan dan dendam serta mempererat persaudaraan, mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis dan menjamin terciptanya stabilitas sosial.

Hadits tentang qishash

Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Hiban : artinya "Setiap dosa ada harapanAlloh akan mengampuninya,kecuali seorang lelaki yang mati dalamkeadaan syirik atau seorang membunuh seorang mu'min dengan sengaja.

Syarat pelaksanaan qishash

Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat qishash sbb : pembunuhnya sudah balig dan berakal sehat, pembunuhnya bukan orang tua dari orang yang dibunuh, pembunuhannya dilakukan dengan sengaja, orang yang dibunuh bukan orang jahat (terpelihara darahnya), orang yang dibunuh sama derajatnya, pemberlakuannya harus sepadan misalkan jiwa dengan jiwa, atau mata dengan mata pula.

Showing posts with label Dasar hukum pewarisan. Show all posts
Showing posts with label Dasar hukum pewarisan. Show all posts

Sebab pewarisan dan dasar hukumnya

Pewarisan terjadi karena adanya hubungan pernikahan, hubungan nasab (kekerabatan) dan hubungan perbudakan. Pernikahan yang sah menurut syariat islam menyebabkan adanya saling mewarisi antara suami istri selama hubungan perkawinan tersebut masih utuh. Jika setatusnya sudah cerai, maka gugurlah saling mewarisi diantara keduanya, kecuali dalam masa 'iddah talak raj'i. Sebab pada masa itu bekas suami masih punya hak penuh untuk merujuk bekas istrinya, dan ia masih terikat oleh hak dan kewajiban sebagai suami,
seperti hak saling mewarisi.
Firman alloh dalam surah al-Nisa ayat 12 "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak maka kamu mendapat seperempat dari harta-harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tingglkan jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
wasiat yang kamu buat dan sudah dibayar hutang-hutangmu.
Hubungan kekerabatan, yakni hubungan darah, keturunan atau kerabat baik jalur keturunan leluhur si mayit (ushul) seperti ayah/ibu, kakek/nenek dan seterusnya ; jalur keturunan bawah (furu') seperti anak, cucu ; maupun hubungan kekerabatan menyamping (hawasyi) seperti saudara kandung dan anaknya ( Qs. al-Nisa, ayat 7 ).
Wala" adalah hubungan kekeluargaan secara hukmy yang timbul karena memerdekaan hamba sahaya. Para ahli fiqih sering menyebutkannya
dengan nasab hukmi. Orang yang memerdekakan memperoleh hak wala', yakni berhak menjadi ahli waris dari budak tersebut. Rasulullah bersabda " Sesungguhnya hak wala' itu untuk orang yang memerdekakan budak.



Dengan sebab wala', maka orang yang memerdekakan budak, ketika orang yang dimerdekakan tersebut meninggalkan dunia, maka ia memperoleh warisan. Jadi maksud wala' adalah wala al-ataqah (jasa memerdekakan budak).
Disamping ketiga sebab diatas, Jika orang islam meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris,
baik karena hubungan kerabat, pernikahan maupun wala', maka harta peninggalannya diserahkan kepada baitul mal untuk kepentingan kaum muslimin.
Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai sebab menerima warisan, yakni hubungan agama. Rasulullah mengatakan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Ahmad : "Saya adalah ahli waris bagi orang meninggal yang tidak mempunyai ahli waris sama sekali.


Artikel selanjutnya :
- Penghalang menerima waris


Koleksiku :