DEfinisi diyat

Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Macam-macam diyat

Dari sisi berat ringannya, diyat dapat digolongkan menjadi 2 macam, Pertama : Diyat mughalladzah (denda yg berat) yg wajib membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban. Kedua : diyat mukhaffafah (denda yg ringan) yaitumembayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.

3Hikmah disyariatkannya diyat

Dalam Penetapan syariat diyat mengandung manfaat dan hikmah bagi kelangsungan hidup manusia diantara hikmah disyariatkannya diyat adalah : Sebagai upaya prefentif menanggulangi perilaku kriminalitas di masyarakat, membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, melatih sifat sabar dan pemaaf (khususnya bagi korban dan keluarganya), mengurangi rasa permusuhan dan dendam serta mempererat persaudaraan, mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis dan menjamin terciptanya stabilitas sosial.

Hadits tentang qishash

Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Hiban : artinya "Setiap dosa ada harapanAlloh akan mengampuninya,kecuali seorang lelaki yang mati dalamkeadaan syirik atau seorang membunuh seorang mu'min dengan sengaja.

Syarat pelaksanaan qishash

Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat qishash sbb : pembunuhnya sudah balig dan berakal sehat, pembunuhnya bukan orang tua dari orang yang dibunuh, pembunuhannya dilakukan dengan sengaja, orang yang dibunuh bukan orang jahat (terpelihara darahnya), orang yang dibunuh sama derajatnya, pemberlakuannya harus sepadan misalkan jiwa dengan jiwa, atau mata dengan mata pula.

Definisi fiqih mawaris

Mawaris secara bahasa merupakan bentuk plural yang artinya "harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia". Fiqih mawaris seringkali disebut ilmu faraidl, juga bentuk plural yang secara bahasa artinya"bagian tertentu", atau "ketentuan".
Adapun definisi Fiqih mawaris secara istilah, sebagaimana disebutkan oleh Hashbi al-Siddiqy ialah "Ilmu untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima warisan, orang-orang yang tidak berhak menerimanya. Bagian masing-masing ahli waris dan cara pembagiannya.
Rifa'y Arif mendefinisikan fiqih mawaris Istri yang menjalani masa 'iddah wajib dengan "Prinsip-prinsip yang membahas tentang ahli waris dan bagian-bagian yang telah ditentukan, serta tata cara pembagian harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak.



Dari 2 definisi diatas dapat dipahami bahwa fiqih mawaris adalah cabang ilmu fiqih yang mempelajari hal pemindahan kepemilikn harta peninggalan dan orang yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkan, baik mengenai harta yang ditinggalkan, ketentuan orang-orang yang berhak menerima bagian, ketentuan besaran bagian masing-masing, serta tata cara pembagian sesuai aturan syar'y.

Artikel berkaitan :
- Dasar hukum fiqih mawaris
- Argumentasi dalilnya

- Rukun pewarisan
- Syarat pewarisan
- Sebab pewarisan
- Ahli waris

- Ashabul furudl
- 'Ashabah





Koleksiku :

Dasar hukum fiqih mawaris

Di dalam nash-nash agama ajaran agama, baik al-Qur'an maupun Hadits banyak sekali yang secara tegas menerangkan tata cara pembagian harta waris yang kemudian dijadikan dasar atas penetapan hukum fiqih mawaris.
Diantaranya adalah firman Alloh swt surah al-Niisa ayat 7 yang artinya " Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ke dua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang
telah ditetapkan.
Rasulullah juga menganggap penting pembagian warisan sesuai dengan syariat, sebagaimana hadits riwayat muslim dan abu daud : " Bagikanlah harta warisan di antara ahli waris menurut ketentuan Kitabullah (al-Qur'an).



Disamping dalil naqli di atas, ketentuan hukum fiqih mawaris juga dilakukan melalui ijma' para sahabat. Sedangkan beberapa kasus pembagian warisan yang belum secara jelas ditetapkan oleh al-Qur'an maupun hadits, disepakati tata cara penyelesaiannya seperti aul-radd dan gharawain.

Artikel berkaitan :
- Argumentasi waris

Koleksiku :



Hukum mempelajari fiqih mawaris

Memperaktikan ketentuan dalam fiqih mawaris hukumnya wajib. Maka mempelajari dan mengetahui ketentuan hukum waris pun hukumnya wajib. Firman alloh dalam surah al-Nisa' ayat 13 " itulah batas-batas (hukum-hukum) alloh. Barang siapa taat kepada alloh dan rasulnya, Dia akan memasukannya ke dalam surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.
Fiqih mawaris merupakan ketentuan hukum yang praktis, sehingga arahnya adalah sedapat mungkin membagi
keadilan dan terhindarkan diri dari konflik dan pemecahan. Karena ini setiap individual wajib melaksanaan pembagian kewarisan sesuai ketentuan syariat islam.



Menguasai ilmu faraid adalah wajib kifayah, dalam arti jika ada seseorang yang menguasai dan memahami dalam suatu wilayah (kampung) maka yang lainnya mengikuti. Tapi jika tidak ada satupun yang mempelajari dan menguasai ilmu faraidl maka semua berdosa.
Atas dasar itu, nabi Muhammad menganjurkan setiap muslim untuk mempelajari fiqih mawaris.

Sebagaimana sabdanya riwayat Ibnu majah :
" Pelajarilah ilmu faraidl dan ajarkanlah ilmu itu (kepada orang lain), karena sesungguhnya ilmu faraidl adalah separuh dari ilmu, dan sering dilupakan. Dan ilmu ini merupakan cabang ilmu yang paling awal dicabut dari umatku".

Artikel selanjutnya :
- Tujuan mempelajari warisan

Koleksiku :



Tujuan mempelajari dan kedudukann fiqih mawaris

Secara umum tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah untuk memahami dan melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat islam. Secara khusus, tujuan mempelajari fiqih mawaris ini antara lain :
1. Untuk mengetahui secara jelas orang yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagiannya.
2. Untuk menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar.
3. Untuk menghindari perselisihan dan perebutan harta peninggalan akibat ke tidak jelasan
aturan main pembagian warisan.



4. Untuk memperingan beban dan tanggung jawab si mayit.
Dengan aturan dalam fiqih mawaris ini maka tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena pembagian harta warisan ini adalah yang terbaik dalam pandangan alloh dan manusia.

Artikel berkaitan :
- Dalil ketentuan warisan


Koleksiku :



Ayat-ayat yang mengatur ketentuan mawaris

Ayat-ayat al-Qur'an yang berkaitan dengan mawaris adalah QS. al-Nisa' ayat 7-14 dan 176.
Sedangkan yang langsung berkaitan dengan ketentuan pembagian warisan adalah ayat 7, 11, 12 dan 176.



Artikel yang berkaitan :
- Hikmah warisan


Koleksiku :

Hikmah hukum mawaris

Di antara hikmah ditetapkannya ketentuan hukum dalam fiqih mawaris antara lain :
1. Mendistribusikan harta peninggalan secara adil dan merata kepada para pihak anggota keluarga yang menjadi ahli waris.
2. Menghindarkan diri dari perselisihan dan perpecahan, bahkan pertengkaran akibat rebutan harta peninggalan.
3. Dapat memahami hukum-hukum alloh yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.
4. Terhindar adanya kelangkaan orang yang faham dalam pembagian harta warisan di suatu tempat.



Artikel yang berkaitan :
- Rukun waris


Koleksiku :



Rukun pewarisan

Sebagaiman dijelaskan Sayyid sabiq, terjadinya proses waris mewarisi harus memenuhi ketentuan-ketentuan rukun-rukun pewarisan, yaitu terdapat ahli waris, yaitu orang yang dihubungkan kepada si mayit karena sebab kewarisan ;



adanya pewaris, yaitu simayit, baik matinya secara hakiki (jelas) maupun hukmy (dihukumi mati), seperti orang yang telah hilang cukup lama yang oleh hakim dinyatakan telah meninggal dunia; dan adanya warisan, yaitu harta atau hak yang berpindah dari pewaris kepada ahli waris.


Artikel yang berkaitan :
- Syarat waris


Koleksiku :


Syarat pewarisan

Sedangkan syarat-syarat pewarisan, yaitu kebenaran atas kewafatan pewaris, baik secara hakiki (jelas) maupun hukmy (dianggap mati), seperti keputusan hakim atas kematian orang yang hilang (mafqud).

Syarat lainnya adalah terdapat ahli waris setelah kematian pewaris, meskipun hidupnya baru sevara hukmy, seperti anak yang masih dalam kandungan. Syarat berikutnya adalah tidak ada penghalang dari beberapa penghalang pewarisan.



Disamping itu juga disyaratkan adanya pengetahuan tentang jalur pewarisan, seperti ikatan suami istri, kekerabatan dan tingkat kekerabatan.
Hal ini berfungsi untuk mengetahui kadar bagian masing-masing.
Syarat ini dikhususkan bagi hakim ( Petugas yang melakukan pembagian ).


Artikel berkaitam :
- Sebab menerima warisan


Koleksiku :





Sebab pewarisan dan dasar hukumnya

Pewarisan terjadi karena adanya hubungan pernikahan, hubungan nasab (kekerabatan) dan hubungan perbudakan. Pernikahan yang sah menurut syariat islam menyebabkan adanya saling mewarisi antara suami istri selama hubungan perkawinan tersebut masih utuh. Jika setatusnya sudah cerai, maka gugurlah saling mewarisi diantara keduanya, kecuali dalam masa 'iddah talak raj'i. Sebab pada masa itu bekas suami masih punya hak penuh untuk merujuk bekas istrinya, dan ia masih terikat oleh hak dan kewajiban sebagai suami,
seperti hak saling mewarisi.
Firman alloh dalam surah al-Nisa ayat 12 "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak maka kamu mendapat seperempat dari harta-harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tingglkan jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
wasiat yang kamu buat dan sudah dibayar hutang-hutangmu.
Hubungan kekerabatan, yakni hubungan darah, keturunan atau kerabat baik jalur keturunan leluhur si mayit (ushul) seperti ayah/ibu, kakek/nenek dan seterusnya ; jalur keturunan bawah (furu') seperti anak, cucu ; maupun hubungan kekerabatan menyamping (hawasyi) seperti saudara kandung dan anaknya ( Qs. al-Nisa, ayat 7 ).
Wala" adalah hubungan kekeluargaan secara hukmy yang timbul karena memerdekaan hamba sahaya. Para ahli fiqih sering menyebutkannya
dengan nasab hukmi. Orang yang memerdekakan memperoleh hak wala', yakni berhak menjadi ahli waris dari budak tersebut. Rasulullah bersabda " Sesungguhnya hak wala' itu untuk orang yang memerdekakan budak.



Dengan sebab wala', maka orang yang memerdekakan budak, ketika orang yang dimerdekakan tersebut meninggalkan dunia, maka ia memperoleh warisan. Jadi maksud wala' adalah wala al-ataqah (jasa memerdekakan budak).
Disamping ketiga sebab diatas, Jika orang islam meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris,
baik karena hubungan kerabat, pernikahan maupun wala', maka harta peninggalannya diserahkan kepada baitul mal untuk kepentingan kaum muslimin.
Sebagian ulama menjadikan hal ini sebagai sebab menerima warisan, yakni hubungan agama. Rasulullah mengatakan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Ahmad : "Saya adalah ahli waris bagi orang meninggal yang tidak mempunyai ahli waris sama sekali.


Artikel selanjutnya :
- Penghalang menerima waris


Koleksiku :


Penghalang pewarisan dan dasar hukumnya


Maksud penghalang pewarisan adalah keadaan atau pekerjaan yang menyebabkan seseorang yang seharusnya mendapat bagian warisan menjadi tidak mendapatkan haknya. Penghalang pewarisan tersebut adalah pembunuhan, perbudakan, keluar dari agama islam, dan berbeda agama.




Orang yang melakukan pembunuhan terhadap keluarganya, tidak mempunyai hak menerima warisan yang dibunuh. Rasulullah bersabda dalam hadits riwayat al-Nasai : "Yang membunuh tidak berhak memperoleh hak mewarisi dari yang dibunuhnya sedikitpun.




Perbudakan juga menghalangi hubungan pewarisan. Hamba sahaya tidak mendapatkan warisan, baik dari tuannya maupun dari orang tua dari orang tua kandungannya. Kecuali hamba tersebut sudah merdeka, ia mendapat warisan sebagaiman orang merdeka dan orang yang memerdekakannya (Qs.al-Nahl : 75). Salah satu ahli waris atau yang mewariskan yang keluar dari agama islam juga penyebab terhalangnya hak pewarisan. Orang yang murtad gugur hak mewarisinya, baik itu dari atas atu bawah dan samping. Dan sebaliknya.

Demikian juga perbedaan agama yang sejak awl menyebabkan terhalangnya hak pewarisan. Orang islam dengan non islam (kafir) tidak ada saling mewarisi meskipun terdapat hubungan kerabat yang sangat dekat.

Dikatakan dalam hadits nabi saw "Tidaklah saling mewarisi sesuatupun diantara dua orang agama yang berlainan agama. Orang islam tidak mewarisi dari orang kafir. Demikian pula orang kafir tidak pula mewarisi dari orang islam.


Artikel berhubungan :
- Ahli waris


Koleksiku :


Ahli waris

Yang dimaksud denga ahli waris ialah orang yang berhak memperoleh peninggalan (warisan) dari seorang yang telah meninggal dunia.




Berdasarkan jenis kelaminnya ahli waris dapat dikelompokan menjadi 2 kelompok
-Ahli waris laki-laki
-Ahli waris perempuan
Dalam kelompok ahli waris laki-laki ada 15 :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki kandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
10. Paman sekandung
11. Paman sebapak
12. Anak laki-laki paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sebapak
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak

Dan ahli waris dari kelompok perempuan ada 10 :
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya kebawah
3. Ibu
4. Nenek dari pihak ibu terus ke atas
5. Nenek adari pihak bapak (tidak terus ke atas)
6. Saudara perempuan sekandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. Seorang perempuan yang memerdekakan hamba sahaya.
Apabila dalam kondisi orang mati, dan seluruh ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan ada, maka yang berhak memperoleh warisan adalah anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, dan suami / istri.


Artikel berkaitan :
- Ketentuan bagian ahli waris


Koleksiku :



Ketentuan bagian ahli waris

Dari ke 25 ahli waris yg telah saya sebutkan, sebagian ahli waris telah memperoleh bagian dengan kadar tertentu (al-furudl al-muqaddarah). Mereka dinamakan sebagai ashabul furudl.

Sementara, sebagian ahli waris tidak memperoleh bagian tertentu secara pasti, tetapi menerima sisa pembagian setelah dibagikan ke ahli waris ashabul furudl.
Kelompok ini dinamakan dengan ahli waris 'ashabah.
Sementara bagian-bagian yang telah ditentukan (al-furudl muqaddarah) dalam al-qur'an disebutkan ada 6, yaitu :




1. Dua per tiga
2. Setengah
3. Sepertiga
4. Seperempat
5. Seperenam
6. Seperdelapan.

Artikel terkait :
-Ashhabul furudl

Koleksiku :



Pembagian 'Ashabah

Dari segi perolehan bagiannya, 'ashabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu :
a. 'Ashabah bi al-nafsi, yaitu menerima sisa harta karena dirinya sendiri, bukan karena sebab lain. Termasuk ashabah binafsihi adalah semua ahli waris laki-laki kecuali saudara laki-laki seibu.
Dengan demikian, yang termasuk 'ashabah bi al-nafsi adalah :
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari jalur laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
3. Bapak
4. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Anak laki-laki sekandung
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Paman sekandung (saudara laki-laki bapak sekandung)
10. Paman sebapak (saudara laki-laki sebapak)
11. Anak laki-laki paman sekandung
12. Anak laki-laki paman sebapak
13. Orang laki-laki yang memerdekakan budak

b. 'Ashabah bil ghair, yaitu ahli waris yang menerima sisa harta karena bersama dengan ahli waris laki-laki yang setingkat dengannya.
Termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ahli waris laki-laki yaitu :
1. Anak perempuan, jika bersamanya anak laki-laki
2. Cucu perempuan jika bersamanya cucu laki-laki
3. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki kandung
4. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya saudara laki-laki sebapak

c. 'Ashabah ma'al ghair, yaitu menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris perempuan dalam
garis lain, yakni mereka yang menerima harta sebagai ashabul furudl.Jadi, bersama dengan ahli waris lain yang tidak setingkat.
Termasuk 'ashabah ini adalah ahli waris perempuan yang bersamanya ada ahli waris perempuan yang tidak segaris/setingkat, yaitu :
1. Saudara perempuan kandung, jika bersamanya ada ahli waris :
- anak perempuan (satu orang atau lebih), atau;
- cucu perempuan (satu orang atau lebih)
2. Saudara perempuan sebapak, jika bersamanya ada ahli waris :
- anak perempuan (satu orang atau lebih), atau ;
- anak perempuan (satu orang atau lebih)

Artikel berkaitan :
- Ketentuan bagian warisan


Koleksiku :



Ashhabul furudl

Kata FURUDL berasal dari bahasa arab, bentuk plural yang artinya "bagian".



Sementara itu furudl dalam konteks istilah fiqih mawaris adalah " Bagian yang telah ditentukan oleh syara' untuk ahli waris dalam menerima harta warisan.
Dengan demikian, ashhabul furudl artinya kelompok ahli waris yang besaran kadar bagiannya telah ditentukan di dalam al-qur'an.

Ahli waris yang masuk kelompok ashhabul furudl adalah :
1. Suami
2. Bapak
3. Kakek shahih (yaitu bapaknya bapak) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
4. Saudara laki-laki
5. Istri
6. Anak perempuan
7. Cucu perempuan dari laki-laki, dan seterusnya ke bawah dari garis laki-laki
8. Ibu
9. Nenek dari pihak ibu ke atas
10. Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas)
11. Saudara perempuan sekandung
12. Saudara perempuan sebapak
13. Saudara perempuan seibu

Artikel terkait :
-Ashabah


Koleksiku :


'Ashabah

Kata 'ashabah berasal dari bahasa arab, bentuk plural yang berarti "kerabat seseorang dari pihak bapaknya".




Sementara itu dalam istilah fiqih mawaris di definisikan
"Bagian yang tidak ditentukan kadar tertentu, seperti mengambil seluruh harta atau menerima sisa setelah pembagian dari ashhabul furudl".

Artikel terkait :
-Ketentuan bagian warisan


Koleksiku :


Ketentuan bagian warisan

Berdasarkan ketentuan bagian yang telah ditetapkan (al-furudl muqaddarah) di atas, berikut dijelaskan peruntukan masing-masing ahli waris, dengan ketentuannya masing-masing.
1. Penerima bagian waris satu per dua, Ahli waris yang memperoleh bagian satu per dua adalah :
1. Anak perempuan, apabila ia adalah tunggal dan tidak ada anak laki-laki
2. Cucu perempuan, apabila ia tunggal, dan tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki
- anak perempuan
3. Saudara perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
4. Saudara perempuan sebapak tunggal, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- saudara laki-laki tinggal
- saudara laki-laki sebapak
- saudara perempuan kandung
- bapak
- kakek dari pihak bapak
5. Suami, apabila tidak ada anak (furu') al-waris, yaitu :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki

2. Penerimaan bagian warisan satu per empat, Ahli waris yang memperoleh seperempat adalah :
1. Suami, apabila ada salah satu anak (furu') al-waris
2. Istri, apabila tidak ada anak (furu') al-waris

3. Penerima bagian waris satu per delapan.
Ahli waris yang memperoleh seperdelapan hanya istri, apabial ada salah satu anak (furu') al-waris, (yaitu anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau cucu perempuan dari anak laki-laki).

4. Penerimaan bagian waris satu per tiga, Ahli waris yang memperoleh sepertiga adalah :
1. Ibu, apabila tidak ada ahli waris :
- anak, baik laki-laki maupun perempuan
- cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan
- dua orang saudara atau lebih : baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak maupun seibu
2. Dua orang saudara atau
lebih yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
5. Penerimaan bagian waris dua per tiga, Ahli waris yang mendapat dua per tiga adalah :
1. Dua orang anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki-laki
2. Dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- saudara laki-laki kandung
- bapak
- kakek dari pihak bapak.

6. Penerimaan bagian waris satu per enam, ahli waris yang memperoleh seperenam adalah :
1. Bapak, jika ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
2. Ibu, apabila ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak, maupun seibu
3. Nenek, baik dari pihak ibu atau bapak, apabila tidak ada ahli waris :
- ibu
- bapak (khusus nenek dari pihak bapak)

4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- anak perempuan lebih dari satu orang. Artinya jika hanya ada satu orang anak perempuan kandung, maka cucu permpuan memperoleh bagian seperenam
5. Saudar perempuan se bapak, baik seorang atau lebih, dengan syarat bersamanya ada seorang saudara perempuan sekandung. Itupun dengan syarat apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- cucu perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
- saudara laki-laki kandung
- saudara laki-laki bapak
6. Saudara seibu tunggal, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak.


Artikel berhubungan :
- Bagian masing-masing


Koleksiku :



Bagian masing-masing ahli waris

Di bawah ini akan dijelaskan pembagian masing-masing ahli waris, dengan kemungkinan-kemungkinan kadar bagiannya, atau kemungkinan memperoleh atau tidaknya.




a. Anak laki-laki, kemungkinan memperoleh warisan :
- Mendapatkan semua harta warisan, apabila tidak ada anak perempuan, ibu bapak, suami/istri.
- Sebagai 'ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian perempuan.




b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki, kemungkinan memperoleh warisan :
- Jika tidak terhijab, ia sebagai 'ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh sisa warisan, jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan (dari laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan.
- Tidak memperoleh warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki.




c. Bapak, kemungkinan memperoleh warisan :
- Dapat terhijab nuqshan
-seper enam bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki
- seper enam bagaian, ditambah 'ashabah. jika ada anak perempuan atau cucu perempuan.
- 'ashabah, jika tidak ada anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan




d. Kakek dari pihak bapak, kemungkinan untuk memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada bapak
- seper enam, jika ada anak cucu perempuan
- sebagai 'ashabah, apabila tidak ada anak atau cucu laki-laki maupun perempuan.




e. Saudara laki-laki sekandung, kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa yerhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bapak.
- 'ashabah binafsih, bisa di peroleh seluruh sisa warisan
- sepertiga bagian jika lebih dari satu orang saudara baik laki-laki maupuin perempuan.




f. Saudara laki-laki sebapak, Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki,bapak, saudara lk/pr yang sekandung
- ashabah banafsih
- sepertiga, jika lebih dari satu orang saudara sebapak baik laki-laki maupun perempuan.




g. Saudara laki-laki, Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek dari pihak bapak
- sepertiga bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
-seper enam bagian jika hanya satu orang




h. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, anak laki-laki dari saudara sebapak, paman sebapak, anak
laki-laki paman sekandung, paman sebapak. Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman
- bisa 'ashabah binafsih




i. Suami, Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab nuqsan, jika ada anak atau cucu
- setengah bagian jika tidak ada anak atau cucu
- seper empat bagian jika ada anak atau cucu




j. Suami, kemungkinan memperoleh warisan :
- tidak dapat terhijab
- setengah bagian jika hanya seseorang dan tidak ada laki-laki
- 'ashabah bil ghairi jika anak laki-laki




k. Cucu perempuan dari dari anak laki-laki, Kemungkinan mendapat warisan :
- dapat terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih
- setengah bagian, jika hanya seorang, tidak ada cucu laki-laki, atau seorang anak perempuan.
- dua per tiga bagian jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau seorang anak perempuan
- satu per enam bagian jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki-laki




l. Cucu perempuan dari anak laki-laki, kemungkinan mendapat warisan :
- bisa terhijab nuqshan, jika ada anak, atau dua orang saudara atau lebih
- sepertiga bagian jika tidak ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
- sepertiga bagian dari sisa, jika termasuk gharawain. Gharawain adalah jika ahli waris terdiri dari suami, ibu dan bapak, atau istri, ibu, dan bapak
- seper enam bagian jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih




m. Nenek, kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab, jika ada anak, ibu atau bapak
- seperenam bagian( untuk seorang / 2 nenek) jika tidak ada ibu  / bapak




n. Saudara perempuan kandung, Kemungkinan mendapat warisan :
- bisa tethijab, jika ada anak laki-laki, bapak
- setengah bagian, jika hanya seorang atau tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki-laki sekandung
- dua per tiga bagian, jika 2 orang atau lebih dan tidak ada anak cucu perempuan atau saudara laki-laki sekandung
- bisa 'ashabah bil ghairi, jika ada saudara laki-laki kandung
- bisa 'ashabah ma'al ghairi, jika tidak ada saudara laki-laki kandung, tapi ada ahli waris anak perempuan atau
cucu perempuan atau anak cucu perempuan




o. Saudara perempuan sebapak, Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hirman, jika ada anak lak-laki, cucu laki-laki, bapak, dua orang atau lebih saudara perempuan kandung atau saudar perempuan kandung bersama anak / cucu perempuan.
- setengah bagian, jika seorang dan tidak ada saudara laki-laki, bapak, anak, cucu perempuan atau saudara perempuan kandung
- dua per tiga bagian, jika terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak ada ahli waris anak, cucu perempuan, saudara laki-laki sebapak atau saudara perempuan kandung
- satu per enam bagian, jika ada seorang saudara perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki-laki sebapak
- 'ashabah bil ghairi jika ada saudara laki-laki sebapak
- 'ashabah ma'al ghairi, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak, atau saudara perempuan atau cucu perempuan




p. Saudara perempuan seibu, Kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab hitman, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, bapak, atau kakek dari pihak bapak
- satu per tiga bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
- satu per enam bagian jika hanya seorang




q. Istri, kemungkinan memperoleh warisan :
- bisa terhijab nuqshan, jika ada ank atau cucu
- satu per empat bagian, jika tidak ada anak / cucu, baik lak-laki maupun perempuan

artikel selanjutnya :
- Hijab


Koleksiku :

Hikmah rujuk

Dibalik kebolehan rujuk terdapat nilai-nilai positif baik bagi bekas pasangan tersebut maupun bagi anak-anaknya. Diantaranya adalah :
1. Sarana memikir ulang substansi perceraian yang telah dilakukan; apakah karena emosi, hawa nafsu atau karena kemaslahatan.
2. Sarana mempertanggung jawabkan anak secara bersama-sama.
3. Sarana menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati.
4. Saran perbaikan hubungan diantara 2 manusia atau lebih, sehingga muncul rasa saling menyayangi yang lebih besar.
5. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan diantara keluarga suami atau istri.

Artikel sebelumya :
- Hadlanah
- Talak

Artikel yang selanjutnya :
- Fiqih Mawaris




Koleksiku :

Rukun dan syarat rujuk

Rujuk harus memenuhi ketentuan rukun dan syaratnya yang telah ditetapkan.
Diantaranya :
-Dipihak istri harus sudah digauli oleh suaminya. Jika belum digauli kemudian ditalak, maka jatuh talak ba'in shughra, maka akibatnya tidak boleh dirujuk oleh mantan suaminya.
-Istri juga harus dalam keadaan menerima talak raj'i, bukan talak ba'in, khulu' dan fasakh.
-Disamping itu istri masih dalam masa 'iddah. Sedangkan suami yang akan rujuk harus balig, berakal, dan atas kemauan sendiri ( tidak dipaksa ).
-Selain itu rujuk membutuhkan shighat ( ucapan ) rujuk. Shighat ini bisa dengan terang-terangan dan bisa pula dengan sendirian. Terkhusus untuk rujuk yang menggunakan kata-kata sindiran harus di ikuti dengan niat rujuk, Jika tidak pakai niat maka rujuknya tidak sah.
Rujuk juga membutuhkan saksi sebagaimana dijelaskan pada ( Qs. al-Thalaq : 2 )

Artikel yang berhubungan :
- Hikmah rujuk


Koleksiku :

Hukum rujuk

Hukum asal rujuk adalah mubah, bahkan Nabi saw menganjurkan untuk rujuk demi kemaslahatan. Namun dalam pembagianya terbagi menjadi 4 yaitu:
1.Haram, apabila rujuk merugikan pihak istri, seperti keadaannya akan lebih menderita dari sebelumnya. 2.Makruh, jika cerai lebih bermanfaat bagi kedunya.
3.Sunnah, apabila diketahui bahwa rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
4. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum waktu gilirannya disempurnakan


Artikel yang berhubungan :
- Rukun dan syarat rujuk
- Hikmah rujuk




Koleksiku :

Definisi rujuk

Maksud "Rujuk" ialah mengembalikan ikatan dan hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj'i, yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa 'iddah ( Qs. al-baqarah : 228 ). Kebolehan bekas suami rujuk kembali kepada bekas istrinya tergantung pada niat atau maksudnya.


Artikel yang berhubungan :
- Hukum rujuk
- Rukun dan syarat rujuk




Koleksiku :

Hukum hadlanah

Hadlanah adalah hak anak kecil yang masih membutuhkan penjagaan, pengawasaan, dan pendidikan. Hadlanah menjadi kewajiban bersama suami istri sebab anak adalah titipan alloh dan tanggung jawab bersama.
Lalu timbul pertanyaan siapakah yang berhak untuk mengasuhnya ?
Rasulullah saw bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud : yang artinya :
"Dari abdullah bin Umarra bahwa sesungguhnya perempuan pernah berkata : Ya Rasullllah sesungguhnya anakku ini adalah perutku yang mengandungnya, susuku memberi makan dan minumnya serta pengakuanku yang melindunginya, sedangkan bapaknya telah menceraikan aku dan mau mengambil anak dariku. Rasulullah menjawab kepadanya : Engkau lebih berhak atas anak itu selama engkau belum menikah".
Jadi bisa diambil kesimpulan jika istrinya belum nikah lagi maka anak itu menjadi tanggung jawab istrinya dan jika dia sudah menikah lagi maka yang harus mengurus anak itu adalah suaminya.
Tapi meskipun ibunya berhak untuk mengasuh, menjaga dan mendidiknya tetapi nafkah belanja untuk anak-anaknya merupakan kewajiban bapaknya.
Apabila ibunya tidak mampu menjaga, memelihara dan mendidik anaknya, maka bapaknya berhak mengambil alih urusan hadlanah. Namun bila keduanya tidak mampu maka urusan hadlanah diserahkan kepada keluarganya yang terdekat terutama keluarga yang perempuan.
Apabila anaknya sudah dewasa maka dia diberi hak untuk memilih antara ikut ibunya atau bapaknya.



Artikel yang berhubungan :
- Definisi hadlanah
- Ketentuan pelaksanaa hadlanah




Koleksiku :

Definisi hadlanah

Secara etimologi, hadlanah berasal dari bahasa arab yang berarti "bagian samping tubuh yang bisa dipergunakan untuk menggendong anak kecil".
Sedang secara terminologi, hadlanah berarti mengasuh, memelihara dan mendidik anak kecil yang belum mumayyiz.


Artikel yang berhubungan :
- Hukum hadlanah




Koleksiku :

Ketentuan hukum selama masa 'iddah

Pasca penjatuhan talak pada hakikatnya tidak ada lagi hubungan suami istri. Namun dalam masa 'iddah masih ada ketentuan hukum yang harus dipenuhi oleh mantan suami dan mantan istrinya yaitu :
Mantan suami harus memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi istri yang ditalak raj'i dan talak ba'in dalam keadaan hamil ( Qs. al-Thalaq : 6 ), Mantan suami harus memberikan tempat tinggal saja bagi perempuan yang ditalak ba'in ( Qs. al-Thalaq : 6 )


Artikel selanjutnya :
- Definisi hadlanah




Koleksiku :

Macam-macam 'iddah

Masa 'iddah istri dilihat dari kondisi istri saat terjadi perceraian dapat dikelompokan menjadi lima macam : -Pertama 'Iddah 4 bulan 10 hari bagi istri yang ditinggal mati suaminya & tidak dalam keadaan tidak hamil. Ketentuan ini berlaku bagi istri yang pernah dicampuri atau tidak, belum haidh, sedang maupun telah lepas haidh ( Qs. al-baqarah : 234 ).

-Kedua, 'iddah sampai melahirkan bagi istri yang ditinggal mati suaminya dan ia dalam keadaan hamil.

-Ketiga, 'iddah sampai melahirkan kandungannya bagi istri yang ditalak suaminya dalam keadaan hamil ( Qs. al-Thalaq : 4 ).

-Keempat, 'iddah tiga kali suci bagi istri yang ditalak suaminya dan ia dalam masa haid (Qs. al-Baqarah : 228).

-Kelima, 'iddah tiga bulan bagi istri yang ditalak suaminya padahal ia belum pernah haid atau sudah tidak haid atau menophouse ( Qs. al-Thalaq : 4 ).



Artikel yang berhubungan :
- Hukum selama masa 'iddah




Koleksiku :


Definisi 'iddah

Secara etimologis, 'iddah berasal dari bahasa arab yang berarti "hitungan".
Dan menurut syara' ialah masa menunggu bagi perempuan yang dicerai oleh suaminya, baik karena cerai hidup / cerai mati.
Masa 'iddah hanya berlaku bagi perempuan yang sudah digauli suaminya. Sedangkan perempuan yang dicerai suaminya sebelum digaulinya tidak mengharuskan 'iddah.
Hukum 'iddah tersebut berlandaskan dalil dalam al-qur'an surah al-ahzab ayat 49 yang bisa anda lihat sendiri.


Artikel yang berhubungan :
- Macam_macam 'iddah


Koleksiku :

Hikmah talak, khulu' dan fasakh

Dari talak, khulu', dan fasakh mengandung hikmah atau sisi baiknya yaitu :

-Sarana untuk memilih pasangan hidup lebih baik & harmonis
-bentuk pengakuan islam akan realitas kehidupan & kondisi kejiwaan yang mungkin berubah dan berganti
-salah satu obat sakit mental
-menghindari suami yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik
-memberi kebebasan untuk memilih sejauh yang dibolehkan oleh agama
-menghindarkan diri dari kejahatan yang mungkin dilakukan oleh suami/istri.

Artikel yang berhubungan :

- Definisi 'iddah


Koleksiku :

Definisi fasakh

Maksud fasakh adalah jatuhnya talak oleh keputusan hakim atas dasar pengaduan istri, setelah hakim mempertimbangkan kelayakannya, sementara suami tidak mau menjatuhkan talak.
Perceraian dalam bentuk fasakh ini bisa berlaku apabila terdapat cacat di salah satu pihak, seperti suami impoten, berpenyakit kusta dan sebagainya.
Fasakh juga bisa terjadi jika suami tidak mau memberi biaya (nafkah), mengumpulkan 2 orang saudara menjadi isteri, penganiayaan fisik yang berat, suami murtad / hilangnya tidak jelas hidup & mati.


Artikel berkaitan :
-Hukum fasakh


Koleksiku :

Hukum khulu'

Hukum khulu' ada 5 :
-Pertama wajib, bila suami tidak mampu memberikan bafkah lahir & batin dan istrinya merasa tersiksa.
-Kedua haram, bila bermaksud menyengsarakan istri & anaknya.
-Ketiga boleh, bila ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan ini.
-Empat makruh, bila sama sekali tidak ada keperluan.
-Lima sunnah, apabila ditempuh untuk mencapai kebaikan bagi keduanya. Dan setatus khulu' sama dengan talak ba'in shughra artinya mantan suami tidak bisa menikahinya lagi kecuali adanya muhalil.


Artikel selanjutnya :
- Definisi fasakh


Koleksiku :

Definisi khulu'

Maksud khulu' adalah talak yang dijatuhkan suami karena menyetujui / memenuhi permintaan isterinya dengan cara seorang istri membayar tebusan.
Tebusan tersebut bisa berupa pengembalian maskawin/yang lainnya yang diepakati oleh kedua belah pihak. Talak khulu ini diperbolehkan sekalipun isteri dalam keadaan haid.
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang keabsahan khulu yang istrinya disyaratkan nusyuz yaitu pendapat ulama Zhahiriyah & ibnu Mundzir tapi menurut Syafi'i & Abu Hanifah tidak mensyaratkan Nusyuz.


Artikel yang berhubungan :
- Hukum khulu'

Koleksiku :

Talak ghairu mu'allaq

Talak ghairu mu'allaq adalah talak tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu. Misalnya si suami berkata, " Sekarang juga engkau aku talak."


Artikel selanjutnya :
- Khulu'


Koleksiku :

Talak muallaq

Talak muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud / terjadi.
Misalnya seorang suami mengatakan, " Engkau tertalak bila meninggalkan shalat." Maka apabila isteri tidak shalat maka jatuhlah talak dari si suami.


Artikel yang berhubungan :
- Talak goer muallaq


Koleksiku :

Talak kinayah

Talak kinayah yaitu talak yang menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar yang tujuannya menjatuhkan talak.


Artikel yang berhubungan :
- Talak muallaq


Koleksiku :

Talak shahih

Talak shahih yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai talak pada saat dijatuhkan.


Artikel yang berhubungan :
- Talak yang bukan sunny dan bid'iy


Koleksiku :


Talak yang bukan sunny dan bid'iy

Talak yang bukan keduanya adalah talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan isteri ketika ditalak :
1. Belum pernah dicampuri
2. Belum pernah haidh karena masih kecil atau sudah berhenti haid ( menophouse ).


Artikel yang berhubungan :
- Talak kinayyah



Koleksiku :

Talak bid'iy

Talak bid'iy yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya, dan pada waktu ditalak keadaan istri :
1. Sedang haidh
2. Dalam keadaan suci tapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.


Artikel yang berhubungan :
- Talak shahih


Koleksiku :

Talak sunny

Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya yang pada waktu ditalak keadaan istri
1. Sedang suci dan belum dicampuri
2. Sedang hamil dan jelas kehamilannya


Artikel yang berkaitan :
- Talak bid'iy


Koleksiku :

Tinjauan pembagian talak

Dalam tinjauan pembagian talak yaitu :

-Dilihat dari sudut untuk rujuk(talak raj'i dan talak ba'in)
-Jika melihat kondisi istri(Talak sunny, bid'iy,dan talak la sunny wala bi'iy)
-Dilihat dari sisi tegas atau tidaknya redaksi(Talak sharih, dan kinayah)
-Dari segi langsung atau tidaknya(Talak Muallaq dan Ghairu mu'allaq)
-Jika ditinjau dari pola suami menyampaikan talak (Talak dengan ucapan, dengan tulisan, dan talak dengan isyarat dengan utusan/perantara)

Artikel yang berhubungan :
- Talak sunny


Koleksiku :

Talak raj'i

Talak raj'i adalah talak yang boleh dirujuk kembali oleh mantan suaminya selama masa iddah, atau sebelum masa idahnya berakhir. Termasuk talak raj'i adalah talak satu/dua. DR. al-Syiba'iy menyatakan bahwa talak raj'i adalah talak yang tidak membutuhkan pembarruan aqad nikah saat suami kembali kepada istrinya, termasuk juga tidak memerlukan mahar dan persaksian.
Firman alloh dalam surah al-bakarah ayat 229 "Talak (yang dapat dirujuk adalah 2 kali,setelah itu boleh rujuk/mencerainya dengan cara baik-baik pula)

Artikel yang berkaitan :
- Tinjauan pembagian talak
- Talak ba'in


Koleksiku :

Talak ba'in

Talak ba'in adalah talak yang dijatuhkan suami, dan bekas suami tidak boleh merujuk kembali kecuali dengan pembaruan akad nikah dengan seluruh syarat dan rukunnya. Talak bain ada 2 macam : Pertama ba'in shughra adalah menghilangkan pemilikan mantan suami terhadap mantan istrinya tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan memperbaharui akad nikah. Kedua ba'in kubra talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali kecuali jika mantan istrinya pernah menikah lagi

Artikel yang berhubungan :
- talak ba'in



Macam-macam talak

Dalam masalah macam-macam talak ini dapat ditinjau dari 6 sisi ( Dilihat dari sisi jumlahnya, dari sudut boleh atau tidaknya bekas suami untuk rujuk, dilihat dari sisi kondisi istri, ditinjau dari sisi tegas/tidaknya redaksi yg dipergunakan, ditinjau dari segi langsung/tidaknya proses penjatuhan talak, ditinjau dari pola suami menyampaikan talak).
   

Artikel yang berhubungan :
- Talak raj'i
- Talak bain
- Talak sunny
- Talak bid'iy
- Talak yg bukan sunny dan bid'iy
- Talak shahih
- Talak kinayah
- Talak muallaq
- Talak goer muallaq

Koleksiku :

Syaratnya Shighat talak

Dalam syarat shighat talak yaitu kata-kata yang diucapkan harus menunjukan talak, baik secara shahih (jelas yang memenuhi syarat), maupun kinayah (sindiran yg memenuhi syarat), juga bisa dengan tulisan yang memenuhi syaratnya maupun dengan isyarat yang harus memenuhi syaratnya.

Artikel yang berhubungan :
- Syaratnya bermaksud talak



Koleksiku :

Syaratnya si Istri di talak

Talak yang dijatuhkan kepada si Istri hukumnya syah, apabila ( si Istri masih dalam ikatan pernikahan secara syah dan si istrinya dalam keadaan iddah talak raj'i atau ba'in sughra yang dijatuhkan sebelumnya.

Artikel yang berhubungan :
-Syarat shighat talak


Koleksiku :

Syaratnya suami bisa talak

Talak yg dijatuhkan suami dianggap syah apabila (suami dlm keadaan sehat akalnya, baligh, dan atas kemauan sendiri.
Dalam hal ini Jumhurul Ulama sepakat bahwa suami yang gila dan yang dipaksa alias bukan kemauannya sendiri talaknya tadak syah berbeda dengan pendapatnya Imam Hanafi yang menganggap syahnya tak dengan paksaan.

Keluar dari masalah itu, yaitu ucapan talak yang keluar dari orang yang mabuk, main-main, waktu marah, saat tadak sadar karna pertengkaran maka talaknya jadi alias syah gunanya untuk mendidik dan memperingatinya.

Artikel berhubungan :
- Syarat seorang istri bisa di talak


Koleksi gambarku :

koleksi gambar