Wasiat 'adamul mawaris

Dalam hal wasiat 'adamul mawaris ( wasiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris para ulama berbeda pendapat, yang secara umum dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sebagian berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwasiat lebih 1/3 harta miliknya. Alasan mereka didasarkan kepada hadits-hadits nabi saw yang sahih yang mengatakan bahwa 1/3 itupun sudah banyak, dan nabi saw, tidak memberikan pengecualian kepada orang yang tidak mempunyai ahli waris.

b. Sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewasiatkan lebih dari 1/3 hartanya. Mereka beralasan bahwa hadits-hadits nabi saw yang membatasi 1/3 adalah karena ada ahli waris yang sebaiknya ditinggalkan dalam keadaan cukup daripada dalam keadaan miskin. Maka apabila ahli waris tidak ada pembatasan 1/3 itu tidak berlaku. Pendapat diatas dikemukakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Ubadah. Masruq dan diikuti oleh ulama-ulama Hanafiyah.

Artikel berkaitan :
- Hikmah wasiat

Dan temukan pasangan idealmu :
Kontak Jodoh Online
Koleksiku :





0 comments:

Post a Comment