Syarat wasiat

Pelaksanaan wasiat dianggap syah bila memenuhi syarat wasiat berikut :

1. Bagi orang yang mewasiatkan harus baligh, berakal sehat dan atas kehendak sendiri

2. Bagi orang yang menerima wasiat secara hukum jelas ada, orang diberi wasiat menerima (tidak menolak), dan bukan merupakan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang berwasiat kecuali memperoleh persetujuan yang lain.

3. Bagi harta atau sesuatu yang diwasiatkan
a. tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan
b. dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain
c. jelas keberadaannya ketika wasiat diucapkan
d. dapat memberi manfaat secara hakiki
e. tidak bertentangan dengan hukum syara, misalnya wasiat agar membuat bangunan megah diatas kuburannya

4. Sighat wasiat harus dapat dimengerti atau dipahami, baik dengan lisan maupun tulisan. Selain itu penerimaan wasiat diucapkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.

Temukan jodohmu di :
Kontak Jodoh Online

Artikel berkaitan :
- Ketentuan pelaksanaan wasiat

Koleksiku :


0 comments:

Post a Comment