Secara bahasa, hijab artinya "penutup" atau " penghalang". Dalam pembagian, seluruh ahli waris terkadang menerima bagian warisan dan terkadang pula sama sekali tidak menerima bagian, kecuali lima ahli waris, yaitu : anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, dan suami / istri. Nah, bagi ahli waris yang karena ada ahli waris yang lain sehingga ia tidak menerima bagian atau berkurang bagiannya disebut mahjub (terhalang), yaitu terkena hijab.
Maksud hijab dalam fiqih mawaris adalah penutup / penghalang ahli waris yang semestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlahnya berkurang karena ada ahli waris lain yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.
Dilihat dari penghalang atas seluruh bagian atau sebagainya, hijab dibagi menjadi dua macam :
1. Hijab hirman, yaitu penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kerabatnya.
2. Hijab nuqshan, yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya istri bisa mendapat satu per empat warisan, karena ada anak maka ia mendapt satu per delapan
artikel yang berhubungan :
- ahli waris yang terkena hijab
koleksiku :
2 comments:
bagus artikelnya, kunjungi juga blog saya islamatika
Artikelnya bgus,
Post a Comment