Masalah meninggal bersamaan

Dalam masalah bagian orang yang meninggal bersamaan waktu seperti ada dua orang yang mempunyai hubungan kewarisan wafat maka si mayit yang meninggal belakangan mempunyai hak waris dari si mayit yang meninggal lebih dahulu. Baru kemudian, harta peninggalan si mayit yang kedua dibagikan ke ahli warisnya.
Namun jika kedua orang tersebut meninggal dalam waktu yang bersamaan, baik itu karena kecelakaan, dan tidak diketahui mana yang lebih dulu, maka keduanya tidak saling waris mewarisi meski ada hubungan kekerabatan yang dekat atau karena pernikahan.
Sebab adanya saling waris mewarisi ada karena adanya 2 pihak yang berlainan, yakni al-muwaris (orang yang mewariskan harta) sudah meninggal, sementara al-waris (orang yang mewarisi) masih dalam keadaan hidup.

Pendapat diatas semula dipegang oleh Abu bakar dan Umar, lalu diikuti oleh Jumhur fuqaha antara lain Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu hanifah, dan lain-lain. karena tidak saling mewarisi, maka harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup.
Mislanya suami, istri, anak meninggal bersama-sama, dan meninggalkan harta, maka mereka dibagikan kepada masing-masing ahli warisnya yang masih hidup.

Dapatkan penghasilan tetap anda di :
Iklan Mobil Bekas Online
Iklan Rumah Online

Artikel selanjutnya :
- Wasiat

Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment