Peraktek cara pembagian warisan

Peraktek cara pembagian warisan, hanya bisa dilaksankan jika memahami ketentuan dalam fiqih mawaris, seperti siapa saja yang menjadi ahli waris, disertai bagian masing-masing; terpenuhinya syarat dan rukun waris, serta adanya kepastian tidak adanya halangan (mawani') menerima waris.
Disambping itu, kita perlu mengetahui ilmu berhitung atau cara menghitung harta warisan. Ada kaidah-kaidah perhitungan yang harus diketahui, sehingga selain memudahkan cara pembagiannya, juga dapat membagi harta warisan dengan benar.

a. Asal masalah
Diantara cara menghitung bagian masing-masing ahli waris adalah dengan cara dicari dahulu asal masalahnya, yaitu bilangan bulat yang digunakan untuk membagi harta warisan, atau dalam istilah matematika disebut sebagai "Kelipatan persekutuan terkecil" (KPT), yang dapat dibagi oleh setiap penyebut al-furudl al-muqaddarah (bagian tertentu) para ahli waris yang ashabul furudl.
Iklan Mobil Bekas Online
Caranya adalah sebagai berikut :
1. Jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris 'ashabah binafsih maka asal masalahnya adalah sejumlah ahli waris yang ada :
contoh :
Ahli waris terdiri dari 6 orang anak laki-laki. Maka asal masalahnya adalah 6. Cara pembagian warisannya langsung dibagi 6, dan masing-masing ahli waris mendapat satu bilangan.

2. Jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris 'ashabah laki-laki dan perempuan, maka untuk laki-laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua.
Contoh :
Ahli waris terdiri dari 3 orang anak laki-laki dari 3 orang anak perempuan. Cara mencari asal masalahnya : (3x2)+3=9. Cara pembagian harta warisannya: Harta dibagi 9; untuk anak laki-laki masing-masing 2 bagian dan masing-masing anak perempuan satu bagian.

3. Jika ahli waris hanya satu orang ahli waris ashabul furudl, atau satu orang ahli waris ashabul furudl dan satu orang 'ashabah maka asal masalahnya adalah angka "penyebut" bagian ahli waris yang bersangkutan.

Contoh :
Ahli waris hanya seorang anak perempuan. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/2. Maka asal masalahnya adalah 2. Cara pembagian harta warisan adalah : harta warisan :2= bagian anak perempuan.
Atau anak perempuan bersama bapak. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/2, sedangkan sisanya untuk bapak.
Iklan Rumah Online
4. Jika ahli waris terdidri ahli waris ashabul furudl dua orang atau lebih, baik ada ahli waris 'ashabah atau tidak, maka mencari asal masalahnya dengan mencari (KPT) dari angka penyebut bagian masing-masing ahli waris.

Contoh Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebanyak Rp. 96 juta. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak lak-laki.
Maka hasinya :
Bagian istri 1/6, bagian ibu 1/8, 2 anak laki-laki adalah 'ashabah / sisa. Sehingga, asal masalah antara 1/6 dan 1/8 (kelipatan perasekutuan terkecil dari bilangan penyebut, 6 dan 8) adalah 24. Maka pembagiannya adalah.

Ibu = 1/6 x 24 = 4
Istri = 1/8 x 24 = 3
2 anak lk = 24-(4+3)= 17
Langkah akhir pembagian harta warisannya :

Ibu = 4/24 x Rp. 96 Juta = Rp. 16 Juta
Istri = 3/24 x Rp. 96 Juta = Rp. 12 Juta
2 anak lk = 17/24 x Rp. 96 Juta = 68 Juta
@ Rp. 68 Juta : 2 = 34 Juta
Jumlah semuanya Rp. 96 Juta
Wirausaha Online Modal Nol Rupiah
b. Tashihhu al- masalah
Pada contoh yang ke empat diatas, jumlah anak laki-lakinya 2 orang, tentunya disamping membagi hasil akhir menjadi dua, ada penyelesaian lain, yakni menemukan bilangan pembagi yang sama sebelum mengalikan dengan harta peninggalan. Hal ini, mengingat angka 17 (pada bilangan untuk 2 anak lk) tidak dapat dibagi dengan dua (yang hasilnya bilangan bulat).
Untuk itu, agar bagian mereka tetep ekuivalen (sama nilainya), maka saham yang lain serta asal masalahnya harus disesuaikan dengan dikalikan dua.
Jadi dalam contoh diatas, saham istri yang semula 4 menjadi 8. Ibu yang semula 3 menjadi 6, dan 2 anak yang semula 17 menjadi 34, sementara, asal masalah yang semula 24 menjadi 48. Perubahan asal masalah agar memudahkan pembagian dengan bilangan bulat inilah yang disebut tashihhu al-masalah.
Kontak Jodoh Online
Contoh :
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebanyak Rp. 96 Juta. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki.
Penyelesaiannya :
Bagian istri 1/6, bagian ibu 1/8, 2 anak laki-laki adalah 'ashabah. Sehingga, asal masalah antara 1/6 dan 1/8 (kelipatan persekutuan terkecil dari bilangan penyebut, 6 dan 8) adalah 24. Maka pembagiannya :
ibu =1/6 x 24=4
istri =1/8 x 24=3
2 anak lk =24-(4+3)=17

Karena anak laki-lakinya berjumlah dua, maka untuk memudahkan, semua saham dan asal masalah dikalikan 2, menjadi :
ibu =4 x 2=8
istri =3 x 2=6
2 anak lk =17 x 2=34
asal masalah 24 x 2 = 48

Langkah akhir pembagian harta warisannya :
ibu = 8/24 x Rp. 96 Juta = Rp. 16 Juta
istri = 6/48 x Rp. 96 Juta = Rp. 12 Juta
2 anak lk = 34/48 x Rp. 96 Juta = 68 Juta
@ = 17/48 x Rp. 96 Juta = Rp. 34 Juta
Jumlah = Rp. 96 Juta
Iklan Mobil Bekas Online
Artikel berhubungan :
- Masalah-masalah dalam pembagian warisan

Koleksiku :

35 comments:

sangat bermanfaat, sudi mampir

Jika ahli waris ayah, ibu tiri, 5 anak lk2 dan 1 anak pr. Brp bagian masing2? Terimksih atas jwbnnya.

ayah=1/6, ibu tiri=1/8, anak=ashabah bil ghair,, ank lk:ank pr = 2:1
ank tiri gak dihtung.

Assalamualaikum.. mohon bantuannya untuk jawab soal ini..
Bapak Muslim naik kereta api beserta seorang Istri, 3 Anak kandung, 2 orang Cucu, 2 orang Menantu dari Jakarta tujuan bandung. Lalu kecelakaan. Selamat 1 orang Cucu Laki-laki dari anak laki-laki, seorang IStri meninggalkan keluarga 1 orang Nenek dari pihak ibu, 1 orang Nenek dari pihak ayah, 1 orang Kakek dari bapak, 2 orang Saudara laki-laki kandung, 1 orang Saudara perempuan seayah yang tinggal di Jakarta. Seorang IStri, seorang Anak perempuan, 2 orang Anak perempuan dari anak laki-laki, 2 orang pembantu, 1 orang Saudara sepupu dari pihak ibu, 2 orang Bibi, 2 orang Paman saudara ibu.
Harta yang ditinggalkan 5 Unit mobil avanza, 2 mobil koldisel, 70 hektar kebun sawit, 15 ruko, tabungan bank muamalat Dua milyar tujuh ratus lima puluh juta, tabungan BNI 873.000.033, tabungan BCA utang Empat ratus juta sepuluh ribu rupiah, 5 unit sepeda motor, dan dua buah rumah.
1. Tentukan ahli waris yang mendapat harta warisan
2. Tentukan jumlah pembagian ahli waris
3. Tentukan jumlah masing-masing bagian
Mohon bantuannya y.. Terimakasih sebelumnya..

Assalamualaikum.

Ingin memperkenalkan aplikasi i-Waris, menghitung warisan secara mudah dan pintar. Aplikasi online maupun offline tersedia di http://iwaris.or.id

Assalammu'alaikum... izin copy... ya, trims :)

assalamualaikum wr wb . saya mau bertanya jika ayah meninggal dan beliau meninggalkan 1 istri , ibu , dan anak . maka harta waris untuk si anak berapa %

Assalaamu `alaikum WrWb
ya akhii izinkanlah ane mau bertanya , jika ayah meninggalkan harta uang warisan sebanyak 361.500.000 ,-
sedangkan ahli warisnya terdiri dari : 1.istri 2 orang lelaki 3 orang perempuan.Bagaimana cara membaginya
wassalaamu alaikum wr.wb

Zaenalfakhrudin
Asalaamu alaikum wr,wb.
saya mau bertanya tentang warisan ,seorang ayah meninggalkan harta senilai Rp 361.500.000, ahli awarisnya yaitu : 1.istri 2 .anak laki-laki
3.anak perempuan bagaimana cara mebaginya trimakasih
wassalaam

Mau nanya kl seseorang meningal meninggalkan 2anak laki2 dan 3anak perempuan dan seorang istri

jazakallah khairan
atas ilmu nya,

Assalamu'alaikum Ust
Sayamau bertanya, ayah merninggal dunia meninggalkan istri, 3 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Berapakah bagian mereka masing-masing

pak mau tanya (ini serius):
jk suami istri meninggal dunia bersama (krn kecelakaan), tdk punya anak kandung. istri punya ayah, 3 sdr laki2 dan 3 sdr perempuan. Suami punya 1 sdr laki2 dan 6 sdr perempuan. harta 1 M. Bgmn menghitung warisannya? terima kasih atas bantuannya.

Ass.. mau tanya pak utk yang berhak menempati rumah warisan jika ibu masih ada. Anak laki atau anak perempuan kah?
Dan pembagian nya bagaimana utk 2 anak laki dan 3 anak perempuan dg warisan aatu buah rumah saja.
Terima ksh

Jika seseorang meningal meninggalkan seorang Istri 2anak laki2 dan 3anak perempuan dan seorang anak Tiri mohon bantuanya untuk pembagian warisan

Bagaimana jika istri dan suami meninggal dunia.
Mereka berdua tidak memiliki anak.
Dari pihak wanita memiliki 5 orang saudara (3 laki dan 2 wanita). Tidak memiliki orang tua lagi.

Seorg mninggl,ahli waris yg ditingglkn ada istri,ibu,ayh,1 ank lk2,2 ank pr,dn 3 saudara lk2,harta yg ditingglkn 100 jt,ia punya hutang 1 jt,wasiat 1jt,biaya pngurusan jnzah 2jt,brpkh bagian msg?

3.seorg mninggl,ahli waris 1ank lk2,2ank pr,istri,dan ibu
Harta warisan 24jt,brpkh bgian msng?

Seorg meninggal,ahli waris 4anak laki...anak ke2 meniggl lajang.anak ke3 meninggal(punya 2 anak permp)..ter akhir ibu meninggal.berapa bag 2 anak laki2 dan 2 cucu permpuan..jazakollah khoiron

klo dlm kluarga 4 laki,3 perempuan... 1 anak perempuan sudah meninggal dan memiliki anak laki-laki... harta yg ditinggalkan 200jt, bagaimana cara membaginya??

Klo kakek yg meninggal yg hidup Nenek,5 anak prempuan,5 anak laki laki....harta yg ditinggalkan Rp 300jt,bagai mana cara pembagiannya?....

ASSALAMUALAIKUM

bagai mana cara/pembagian warisan
Dari: 1,anak laki-laki 5,perempuan,1,istri?

Sebelumnya saya haturkan terima kasih yg sebesar-besarnya....

ASSALAMUALAIKUM

bagai mana cara/pembagian warisan
Dari: 1,anak laki-laki 5,perempuan,1,istri?

Sebelumnya saya haturkan terima kasih yg sebesar-besarnya....

Assaalamualaikum

Seorang istri (43) meninggal,
Ahli waris :
1. anak perempuan (8 thn)
2. Suami (47)
3. Ibu kandung
4. 1 Saudara kandung perempuan
5. 2 saudara kandung laki-laki
Mohon perhitungannya.
terima kasih

Wasalam
ibu kandung

Saya mw tanya min.. kalo anak laki laki ada 7 dan anak perempuan ada 2..orang tua PD meninggal semua cara pembagiannya bagaimana min..

Jika ahli waris 6 orang anak yg terdiri dari 5 laki2 dan 1 perempuan berapakah jumlah bagian untuk perempuan.. Sedangkan pewaris (ibu, bapak) telah meninggal.. Mohon pencerahan.. Thanks

Jika ahli waris 6 orang anak yg terdiri dari 5 laki2 dan 1 perempuan berapakah jumlah bagian untuk perempuan.. Sedangkan pewaris (ibu, bapak) telah meninggal.. Mohon pencerahan.. Thanks

Minta tolong untu pembagian waris untuk 1 istri 6 anak laki laki dan 3 anak perempuan gimana ya?

assalamu'alaikum wr. wb.

saya Fuad dari Kediri
ingin menanyakan tentang pelajaran fiqih, seperti ini :

jika ada seseorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang ibu tanpa seorang anak, maka berapa bagian warisan untuk ibu tersebut....??

terima kasih sebelumnya...

wassalamu'alaikum wr. wb.

assalamualaiqum pak ustad, saya dodi mau menanyakan pembagian warisan..

Bapak saya meninggal tahun 1998 meninggalkan 3 anak laki-laki dan 5 anak perempuan.

Dan meninggalkan warisan berupa rumah
( hasil dengan istri)
Ditahun 2005 satu anak laki laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang satu anak perempuan , di tahun 2015 rumah dijual harga 250juta, mohon pencerahannya pak ustad

Orang tua saya meninggalkan warisan utang piutang berupa tanah.... Dan sudah dilunasi oleh kakak perempuan saya.... Setelah itu tanah tersebut dijual... Apakah hasil penjualan tanah tersebut merupakan warisan yang harus dibagi rata ?.. jika ya, brapa pembagiaanya..
Kami 10 bersaudara
Laki = 3, perempuan = 7 (1 perempuan non muslim)... bagaimana pembagiannya?? Terima kasih ...

Assalamualaikum....mau tanya apabila suami meninggalkan seorang istri & seorang anak perempuan serta 3 saudara kandung meninggalkan waris sebesar 5 M bagaimana cara prnghitungannya, trimakasih

Assalamualaikum ustadz
Saya mau bertanya,ibu saya meninggal dunia...beliau mempunyai warisan dari kakek saya.ibu saya mempunyai 7 org anak,3 anak lakulaki-4 anak perempuan bagai mana cara pembagian warisan nya...????

ibu 1/8
bapak1/6 ashabah
suami1/4
anak laki-laki ashabah

harta waris yang digunakan senilai 240.000.000.Tentukan bagiannya masing-masing

Post a Comment