Dalam definisi wasiat secara lughawi, wasiat berasal dari bahasa arab yang berarti "pesan". Sementara menurut istilah syara' wasiat berarti pesan yang diberikan oleh seseorang yang hendak meninggal dunia tentang sesuatu yang baik, yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah ia meninggal dunia.
Secara umum pemberian wasiat dikaitkan dengan kondisi seseorang (yang memberi wasiat) dalam keadaan sakit menjelang kematian.
Sementara wasiat meliputi atas sesuatu pekerjaan, jasa, maupun harta peninggalan.
Dengan demikian, lingkup wasiat dalam pembahasan fiqih meliputi pesan atas sesuatu harta dari seseorang menjelang kematian.
Artikel berhubungan :
- Hukum wasiat
- Rukun wasiat
- Syarat wasiat
- Wasiat adamul mawaris
- Ketentuan wasiat
- Hikmah wasiat
Dan temukam pasangan idealmu di :
Kontak Jodoh Online
Koleksiku :
Secara umum pemberian wasiat dikaitkan dengan kondisi seseorang (yang memberi wasiat) dalam keadaan sakit menjelang kematian.
Sementara wasiat meliputi atas sesuatu pekerjaan, jasa, maupun harta peninggalan.
Dengan demikian, lingkup wasiat dalam pembahasan fiqih meliputi pesan atas sesuatu harta dari seseorang menjelang kematian.
Artikel berhubungan :
- Hukum wasiat
- Rukun wasiat
- Syarat wasiat
- Wasiat adamul mawaris
- Ketentuan wasiat
- Hikmah wasiat
Dan temukam pasangan idealmu di :
Kontak Jodoh Online
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment