Hukum wasiat

Adapun hukum wasiat bagi orang yang menerimanya adalah wajib. Dan dalam fiqih islam, wasiat boleh dilakukan oleh seseorang selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan aturan syari'at.
Landasan hukum pelaksanaan wasiat antara lain firman Alloh swt dalam surah al-bakarah : 180.
Kontak Jodoh Online
Dalam implementasinya dilapangan, hukum melaksanakan isi wasiat bisa berubah dengan situasi dan kondisi, baik yang terkait dengan substansi yang dikandung dalam wasiat tersebut maupun keadaan yang melingkupinya.

Artikel berkaitan :
- Rukun wasiat

Koleksiku :


0 comments:

Post a Comment