Jika seseorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu ditunaikan kewajiban si mayit yang berkaitan dengan harta, diantaranya :
1. Biaya penyelenggaraan jenazah. Namun jika kebutuhan dasar tersebut telah dipenuhi oleh ahli waris (keluarganya) maka akan lebih baik.
2. Pelunasan hutang
3. Pelaksanaan wasiat
Artikel berhubungan :
- Mekanisme pembagian harta warisan
koleksiku :
0 comments:
Post a Comment