Mekanisme pembagian harta warisan

Dalam penetapan ahli waris yang berhak menerima warisan disebut juga itsbatul waris.
Jika hak dan kewajiban si mayit terkait dengan harta sudah ditunaikan maka harta peninggalan sudah siap untuk dibagi dan didistribusikan kepada ahli waris yang berhak. Mekanisme pembagian harta warisan tersebut dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
1. Identifikasi dan menetapkan siapa saja yang menjadi ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan atau sebab lainnya.
2. Menetapkan prosentasi bagian yang telah ditentukan bagi masing-masing ahli waris, termasuk menetapkan ashabul furudl (yang memperoleh bagian tertentu) atau 'ashabah (yang memperoleh bagian sisa).


3. Setelah ahli waris teridentifikasi lalu diteliti terkait faktor yang mencegah (mani') hak untuk memperoleh warisan, seperti terlibat pembunuhan kepada pewaris, atau beda agama.
4. Setelah itu diteliti apakah ada yang terhalang untuk menerima bagian waris (mahjub), baik terhalang dengan berkurang dari bagian semula (hijab nuqshan)
atau sama sekali tidak dapat (hijab hirman).
5. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima warisan, sekaligus bagian-bagiannya secara final.


6. Mengidentifikasi dan menetapkan jumlah harta peninggalan si mayit yang siap untuk diwaris, setelah dikeluarkannya hak dan kewajiban mayit, seperti untuk pengurusan jenazah, pembayaran hutang si mayyit, dan penunaian wasiat.
7. Melakukan pembagian harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan bagian yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Artikel selanjutnya :
- Masalah_masalah dalam pembagian warisan


Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment