Masalah waris al-mafqud

Maksud dari masalah irtsu al-mafqud yaitu masalah bagian waris yang hilang, dan maksud hilang disini adalah orang yang tidak lagi diketahui keberadaannya dalam jangka waktu yang relatif lama. Tidak diketahui beritanya, dimana tempat tinggalnya dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah meninggal.
Orang yang hilang tersebut sebagai muwaris maupun ahli waris, maka dapat dilaksanakan sebagai berikut :

1. Apabila kedudukannya sebagai muwaris.
a. Harta orang yang hilang sebaiknya ditahan sampai ada kepastian keberadaannya, atau ada kepastian hidup atau matinya.
b. Ditunggu sampai batas usia manusia pada umumnya. Menurut Abdul hakam ditunggu sampai batas usia kurang lebih 70 tahun.

2. Apabila kedudukannya sebagai ahli waris
a. Harta warisan dibagikan, dan ia (orang yang hilang) diberikan bagian sebagaimana bagian semestinya.
b. Jika ia masih hidup dan datang, maka bagiannya itu diserahkan kepada ahli waris lain yang berhak.

Dapatkan penghasilan tetap di :
Iklan Rumah Online
Iklan Mobil Bekas Online

Artikel berkaitan :
- Masalah orang yang meninggal bersamaan waktunya

Koleksiku :

0 comments:

Post a Comment