Masalah gharawain

Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya. Dua masalah tersebut adalah :
1. Pembagian warisan jika ahli warisnya suami, ibu, dan bapak.
2. Pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu, dan bapak.
Dua masalah tersebut berasal dari Ali bin thalib dan Zaid bin tsabit. Kemudian disepakati oleh jumhur fuqaha. Dua hal tersebut diatas dianggap sebagai masalah karena jika dibagi dengan perhitungan yang umum, bapak memperoleh lebih kecil daripada ibu.

Untuk itu dipakai pedoman penghitungan khusus sebagaimana di bawah ini :
1. Ntuk masalah pertama maka bagian masing-masing adalah suami 1/2, ibu 1/3 sisa (setelah diambil suami) dan bapak 'ashabah. Misalnya harta peninggalannya adalah sebagai berikut :
Suami 1/2 x Rp 60 Juta = Rp. 30 Juta
Sisa = Rp. 30 Juta
Ibu 1/3 x Rp. 30 Juta = Rp. 10 Juta
Bapak = Rp. 20 Juta
Jumlah = Rp. 60 Juta

2. Untuk masalah kedua maka bagian masing-masing adalah istri 1/4, ibu 1/3 sisa (setelah diambil hak istri) dan bapak 'ashabah.

Misalnya harta peninggalan sebesar Rp. 90 Juta Cara pembagiannya adalah sebagai berikut :
Iklan Mobil Bekas Online
Suami 1/4 x Rp 90 Juta = Rp. 22.500.000
Sisa = Rp. 67.500.000
Ibu 1/3 x Rp. 67.500.000 = Rp. 22.500.000
Bapak = Rp. 45 Juta
Jumlah = 90 Juta

Dapatkan penghasilan tambahan tanpa biaya pendaftaran di :
Iklan Mobil Bekas Online
Iklan Rumah Online

Artikel berkaitan :
- Masalah musyarakah

Koleksiku :

1 comments:

maaf contohnya salah kalau suami 1/2 kalau istri baru betul dapat 1/4 mohon maaf bila saya mengingatkan

Post a Comment