Dalam masalah irtsu al-haml merupakan masalah pada anak yang maih dalam kandungan jika ditinggalkan ayahnya merupakan masalah yang belum dapat dipastikan jika dikaitkan dengan masalah mawaris.
Permasalahan tersebut antara lain :
1. Apakah janin yang masih dalam kandungan tersebut ada hubungan kerabat yang sah dengan di mati, maka perlu perhatian tenggang waktu antara akad nikah dengan usia kandungan. Jika usia kandungan lebih tua daripada usia akad nikah, maka bayi tidak berhak memperoleh warisan.
2. Belum dipastikan jenis kelamin dan jumlah bayi dalam kandungan. Kemungkinan yang bisa terjadi adalah :
- laki-laki; seorang atau lebih
- perempuan; seorang atau lebih
- laki-laki dan perempuan
- dan lain-lain
3. Belum bisa dipastikan, apakah janin akan lahir dalam keadaan hidup atau mati.
Jika warisan dibagikan, maka ada kemungkinan yang bisa terjadi. Misalnya ada yang terhijab nuqshan maupun hirman. mungkin juga melebihi yang diperkirakan, misalnya kalau bayi lahir meninggal.
Dalam hal bayi yang lahir dalam keadaan hidup, ulama sepakat bahwa bayi tersebut mempunyai hak warisan dari ayahnya yang meninggal.
Rasulullah saw bersabda riwayat Ashab al-sunan yang artinya " Jika anak yang dilahirkan berteriak, maka ia diberi warisan.
Iklan Rumah Online
Dalam kondisi yang demikian, cara pembagian warisan dianjurkan agar ditunda sampai sijanin lahir dan ada kejelasan soal setatusnya. Setelah janin lahir, maka pembagian warisan dapat dilaksanakan. Ini adalah jalan keluar yang utama, dan disunahkan. Namun jika ada salah satu pihak dari ahli waris merasa terganggu dalam penundaan ini, baik terkait dengan kebutuhannya ataupun karena waktunya, maka ada alternatifnya dengan melakukan pembagian, dengan membagi yang paling minimal.
Para ahli waris yang ada boleh mengambil bagian dengan jumlah paling minimal dari kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi. Kecuali ahli waris yang terhijab hirman dengan lahirnya anak, tidak mengambil dahulu sampai ada kepastian kelahiran bayi.
Dapatkan penghasilan tetap anda di :
Iklan Mobil Bekas Online
Iklan Rumah Online
Artikel berkaitan :
- Masalah irtsu al-mafqud
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment