Ketentuan wasiat

Dalam menjalani ketentuan wasiat seseorang pada hartanya hanya dapat dipenuhi maksimal 1/3 total harta yang dimilikinya secara sempurna, setelah dikurangi berbagai kewajiban-kewajibannya, seperti penunaian hutang, pajak, dan juga zakatnya.
Rasululloh bersabda " Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak.
Dan ketika Sa'ad bin Abi Waqash sakit, ia bertanya kepada Nabi saw, Apakah aku boleh berwasiat 2/3 atau 1/2 dari harta yang dimiliki ? Rasaululloh menjawab dalam haditsnya yang diriwayatkan Bukhari Muslim
"Tidak, saya bertanya lagi (bagaimana kalau) 1/3 ? Nabi menjawab "ya" 1/3, 1/3 itupun banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli waris dalam keadaan cukup itu lebih baik daripada engkau meninggalkan dalam keadaan papa dan harus meminta-minta kepada orang lain".
Dalam pembatasan pada angka 1/3 dimaksudkan untuk melindungi ahli waris dari hak-hak kewarisannya sekaligus mencegah terjadinya konflik akibat distribusi harta yang tidak merata.


Pilihlah pasangan idealmu di :
Kontak Jodoh Online

Artikel berhubungan :
- Wasiat yg tak punya ahli waris


Koleksiku :




0 comments:

Post a Comment