DEfinisi diyat

Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Definisi wasiat

Dalam definisi wasiat secara lughawi, wasiat berasal dari bahasa arab yang berarti "pesan". Sementara menurut istilah syara' wasiat berarti pesan yang diberikan oleh seseorang yang hendak meninggal dunia tentang sesuatu yang baik, yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah ia meninggal dunia. Secara umum pemberian wasiat dikaitkan dengan kondisi seseorang (yang memberi wasiat) dalam keadaan sakit menjelang kematian. Sementara wasiat meliputi atas sesuatu pekerjaan, jasa, maupun harta peninggalan. Dengan demikian, lingkup wasiat dalam pembahasan fiqih meliputi pesan atas sesuatu harta dari seseorang menjelang kematian. Artikel berhubungan...

Wasiat 'adamul mawaris

Dalam hal wasiat 'adamul mawaris ( wasiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris para ulama berbeda pendapat, yang secara umum dapat dibedakan menjadi dua : a. Sebagian berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwasiat lebih 1/3 harta miliknya. Alasan mereka didasarkan kepada hadits-hadits nabi saw yang sahih yang mengatakan bahwa 1/3 itupun sudah banyak, dan nabi saw, tidak memberikan pengecualian kepada orang yang tidak mempunyai ahli waris. b. Sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewasiatkan lebih dari 1/3 hartanya. Mereka beralasan bahwa hadits-hadits nabi saw...

Ketentuan wasiat

Dalam menjalani ketentuan wasiat seseorang pada hartanya hanya dapat dipenuhi maksimal 1/3 total harta yang dimilikinya secara sempurna, setelah dikurangi berbagai kewajiban-kewajibannya, seperti penunaian hutang, pajak, dan juga zakatnya. Rasululloh bersabda " Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak. Dan ketika Sa'ad bin Abi Waqash sakit, ia bertanya kepada Nabi saw, Apakah aku boleh berwasiat 2/3 atau 1/2 dari harta yang dimiliki ? Rasaululloh menjawab dalam haditsnya yang diriwayatkan Bukhari Muslim "Tidak, saya bertanya lagi (bagaimana kalau) 1/3 ? Nabi menjawab "ya" 1/3, 1/3 itupun banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan...

Syarat wasiat

Pelaksanaan wasiat dianggap syah bila memenuhi syarat wasiat berikut : 1. Bagi orang yang mewasiatkan harus baligh, berakal sehat dan atas kehendak sendiri 2. Bagi orang yang menerima wasiat secara hukum jelas ada, orang diberi wasiat menerima (tidak menolak), dan bukan merupakan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang berwasiat kecuali memperoleh persetujuan yang lain. 3. Bagi harta atau sesuatu yang diwasiatkan a. tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan b. dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain c. jelas keberadaannya ketika wasiat diucapkan d. dapat memberi manfaat secara hakiki e....

Rukun wasiat

Pelaksanaan wasiat dianggap benar secara ilmu fiqih jika memenuhi rukun wasiat, yaitu : - al-mushi (orang yang mewasiatkan) - al-musha lahu (orang yang menerima wasiat) - al-musha bihi (sesuatu yang diwasiatkan) - shighat (ijab dan qabul). Kontak Jodoh Online Artikel berkaitan : - Syarat wasiat Koleksiku : ...

Hukum wasiat

Adapun hukum wasiat bagi orang yang menerimanya adalah wajib. Dan dalam fiqih islam, wasiat boleh dilakukan oleh seseorang selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan aturan syari'at. Landasan hukum pelaksanaan wasiat antara lain firman Alloh swt dalam surah al-bakarah : 180. Kontak Jodoh Online Dalam implementasinya dilapangan, hukum melaksanakan isi wasiat bisa berubah dengan situasi dan kondisi, baik yang terkait dengan substansi yang dikandung dalam wasiat tersebut maupun keadaan yang melingkupinya. Artikel berkaitan : - Rukun wasiat Koleksiku :...

Hikmah wasiat

Dalam implementasinya, dalam hikmah wasiat diantaranya : 1. Pembolehan pemberian wasiat atas harta menegaskan akan hak pemilik harta yang masih utuh 2. Melakukan amal kebajikan dan amal jariyah 3. Jalan keluar untuk mendistribusikan harta kepada kaum kerabat 4. Pembatasan wasiat sampai 1/3 untuk memberikan perlindungan kepada ahli waris. Kontak Jodoh Online Artikel sebelumnya : - Masalah pembagian warisan Koleksiku...

Masalah meninggal bersamaan

Dalam masalah bagian orang yang meninggal bersamaan waktu seperti ada dua orang yang mempunyai hubungan kewarisan wafat maka si mayit yang meninggal belakangan mempunyai hak waris dari si mayit yang meninggal lebih dahulu. Baru kemudian, harta peninggalan si mayit yang kedua dibagikan ke ahli warisnya. Namun jika kedua orang tersebut meninggal dalam waktu yang bersamaan, baik itu karena kecelakaan, dan tidak diketahui mana yang lebih dulu, maka keduanya tidak saling waris mewarisi meski ada hubungan kekerabatan yang dekat atau karena pernikahan. Sebab adanya saling waris mewarisi ada karena adanya 2 pihak yang berlainan, yakni al-muwaris (orang...

Masalah waris al-mafqud

Maksud dari masalah irtsu al-mafqud yaitu masalah bagian waris yang hilang, dan maksud hilang disini adalah orang yang tidak lagi diketahui keberadaannya dalam jangka waktu yang relatif lama. Tidak diketahui beritanya, dimana tempat tinggalnya dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah meninggal. Orang yang hilang tersebut sebagai muwaris maupun ahli waris, maka dapat dilaksanakan sebagai berikut : 1. Apabila kedudukannya sebagai muwaris. a. Harta orang yang hilang sebaiknya ditahan sampai ada kepastian keberadaannya, atau ada kepastian hidup atau matinya. b. Ditunggu sampai batas usia manusia pada umumnya. Menurut Abdul hakam ditunggu...

Masalah waris al-haml

Dalam masalah irtsu al-haml merupakan masalah pada anak yang maih dalam kandungan jika ditinggalkan ayahnya merupakan masalah yang belum dapat dipastikan jika dikaitkan dengan masalah mawaris. Permasalahan tersebut antara lain : 1. Apakah janin yang masih dalam kandungan tersebut ada hubungan kerabat yang sah dengan di mati, maka perlu perhatian tenggang waktu antara akad nikah dengan usia kandungan. Jika usia kandungan lebih tua daripada usia akad nikah, maka bayi tidak berhak memperoleh warisan. 2. Belum dipastikan jenis kelamin dan jumlah bayi dalam kandungan. Kemungkinan yang bisa terjadi adalah : - laki-laki; seorang atau lebih - perempuan;...

Masalah akdariyyah

Akdariyyah artinya "mengeruhkan" atau "menuyusahkan",yaitu kakek yang menyusahkan saudara perempuan dalam bagian warisan. Dalam Masalah akdariyyah ini terjadi ketika ada orang yang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ;suami,ibu,saudara perempuan kandung / sebapak dan kakek. Menurut kaidah umum, pembagian mereka adalah : Suami 1/2 = 3/6 = 3 Ibu 1/3 =2/6 = 2 Sdr pr = 1/2 = 3/6 = 3 Kakek 1/6 = 1/6 = 1 Jumlah = 9 /sal masalah 6, dan diselesaikan dengan aul = 9 Dalam pembagian diatas, kakek memperoleh bagian yang lebih kecil daripada saudara perempuan. Padahal kakek dan saudara perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam susunan...

Masalah musyarakah

Musyarakah, secara kebahasaan artinya yang "diserikatkan", yaitu jika ahli waris yang dalam perhitungan mawaris semestinya memperoleh warisan, tetapi tidak memperoleh, maka disyarikatkan kepada ahli waris yang memperoleh bagian. Masalah musyarakah ini terjadi jika ahli waris terdiri dari suamu, ibu, 2 orang saudara seibu dan saudara laki-laki kandung. Jika dihitung menurut kaidah mawaris yang umum, saudara laki-laki tidak mendapat warisan. Padahal saudara laki-laki kandung lebih kuat daripada saudara seibu. Hal ini dapat dilihat dalam pembagian dibawah ini : Suami 1/2 = 3/6 = 3 Ibu 1/6 = 1/6 = 1 2 sdr seibu 1/3= 2/6 =...

Masalah gharawain

Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya. Dua masalah tersebut adalah : 1. Pembagian warisan jika ahli warisnya suami, ibu, dan bapak. 2. Pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu, dan bapak. Dua masalah tersebut berasal dari Ali bin thalib dan Zaid bin tsabit. Kemudian disepakati oleh jumhur fuqaha. Dua hal tersebut diatas dianggap sebagai masalah karena jika dibagi dengan perhitungan yang umum, bapak memperoleh lebih kecil daripada ibu. Untuk itu dipakai pedoman penghitungan khusus sebagaimana di bawah ini : 1. Ntuk masalah pertama maka bagian masing-masing adalah suami 1/2, ibu 1/3 sisa...

Masalah al-Radd

Secara bahasa, kata al-radd berarti "mengembalikan". Sedangkan menurut pengertian syara', al-radd adalah "membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing, setelah menerima bagiannya". Radd dilakukan karena setelah harta diperhitungkan untuk ahli waris, ternyata masih ada sisa harta. Sedangkan ahli waris tidak ada 'ashabah. Maka sisa harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang ada, kecuali suami / istri. Contoh penyelesaian dengan radd : Ahli waris terdiri seorang anak perempuan dan ibu, dan harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 60 Juta. Maka penyelesaiannya : Bagian anak perempuan 1/2 dan ibu 1/6. Asal masalahnya...

Masalah al-Aul

Secara bahasa al-aul artinya "bertambah". Sedang dalam fiqih mawaris, al-aul diartikan bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak daripada asal masalahnya sehingga asal masalahny harus ditambah / diubah. Contoh penghitungan pada masalah aul : 1. Ahli waris terdiri dari suami dan 2 orang saudara perempuan kandung. Bagian masing-masingnya adalah : Bagian suami 1/2 dan dua saudara perempuan kandung 2/3. Asal masalahnya adalah 6. Suami = 1/2 x 6 = 3 2 saudara pr = 2/3 x 6 = 4 jumlah bagian saham = 7 Iklan Rumah Online Dalam kasus seperti ini, asal masalah 6 sedangkan jumlah bagian 7, ini berarti tidak cocok. Agar...

Masalah pembagian warisan

Dalam peraktiknya ditemukan beberapa masalah yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas dengan menggunakan ketentuan ilmu mawaris seperti disebutkan dalam bab-bab terdahulu. Untuk itu pada bagian ini akan dijelaskan beberapa masalah yang keluar dari pakem sekaligus dijelaskan cara penyelesaiannya, yaitu : 1. Masalah al-aul 2. Masalah al-radd 3. Masalah gharawain 4. Masalah musyarakah 5. Masalah akdariyyah 6. Masalah irsu al-haml 7. Masalah irsu al-mafqud 8. Masalah bagian orang yang meninggal bersamaan waktu Dapatkan : Iklan Mobil Bekas Online Iklan Rumah Online Koleksiku...

Peraktek cara pembagian warisan

Peraktek cara pembagian warisan, hanya bisa dilaksankan jika memahami ketentuan dalam fiqih mawaris, seperti siapa saja yang menjadi ahli waris, disertai bagian masing-masing; terpenuhinya syarat dan rukun waris, serta adanya kepastian tidak adanya halangan (mawani') menerima waris. Disambping itu, kita perlu mengetahui ilmu berhitung atau cara menghitung harta warisan. Ada kaidah-kaidah perhitungan yang harus diketahui, sehingga selain memudahkan cara pembagiannya, juga dapat membagi harta warisan dengan benar. a. Asal masalah Diantara cara menghitung bagian masing-masing ahli waris adalah dengan cara dicari dahulu asal masalahnya, yaitu bilangan...

Ahli waris yang terhijab hirman

Ahli waris yang terhijab hirman adalah : a. Cucu laki-laki terhijab oleh anak laki-laki b. Kakek dari bapak terhijab oleh bapak c. Saudara laki-laki sekandung terhijab oleh : - anak laki-laki - cucu laki-laki dari anak laki-laki - bapak d. Saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh : - anak laki-laki - cucu laki-laki dari anak laki-laki - bapak - saudara laki-laki sekandung - saudara perempuan sekandung bersama dengan anak / cucu perempuan e. Saudara laki-laki seibu terhijab oleh - anak laki-laki - anak perempuan - cucu laki-laki dari anak laki-laki - cucu perempuan dari anak laki-laki - bapak - kakek f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung...

Ahli waris yang terkena hijab

1. Ahli waris yang terkena hijab nugshan a. Ibu, terhijab oleh anak, cucu, dua orang saudara atau lebih, dari satu per tiga menjadi sati per enam b. Bapak, terhijab oleh far' al-waris (anak / cucu), dari 'ashabah menjadi satu per enam c. Suami, terhijab oleh far' al-waris (anak / cucu), dari satu per dua ke satu per empat d. Istri, terhijab oleh far' al-waris (anak / cucu), dari satu per empat ke satu per delapan e. Cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh adanya anak perempuan yang bagian satu per dua dan tidak bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, dari satu per dua menjadi satu per enam Kontak Jodoh Online artikel selanjutnya -...

Mekanisme pembagian harta warisan

Dalam penetapan ahli waris yang berhak menerima warisan disebut juga itsbatul waris. Jika hak dan kewajiban si mayit terkait dengan harta sudah ditunaikan maka harta peninggalan sudah siap untuk dibagi dan didistribusikan kepada ahli waris yang berhak. Mekanisme pembagian harta warisan tersebut dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut : 1. Identifikasi dan menetapkan siapa saja yang menjadi ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan atau sebab lainnya. 2. Menetapkan prosentasi bagian yang telah ditentukan bagi masing-masing ahli waris, termasuk menetapkan ashabul furudl (yang memperoleh bagian tertentu) atau 'ashabah (yang memperoleh...

Penyelesaian masalah sebelum pembagian warisan

Jika seseorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu ditunaikan kewajiban si mayit yang berkaitan dengan harta, diantaranya : 1. Biaya penyelenggaraan jenazah. Namun jika kebutuhan dasar tersebut telah dipenuhi oleh ahli waris (keluarganya) maka akan lebih baik. 2. Pelunasan hutang 3. Pelaksanaan wasiat Artikel berhubungan : - Mekanisme pembagian harta warisan koleksiku...

Definisi hijab

Secara bahasa, hijab artinya "penutup" atau " penghalang". Dalam pembagian, seluruh ahli waris terkadang menerima bagian warisan dan terkadang pula sama sekali tidak menerima bagian, kecuali lima ahli waris, yaitu : anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, dan suami / istri. Nah, bagi ahli waris yang karena ada ahli waris yang lain sehingga ia tidak menerima bagian atau berkurang bagiannya disebut mahjub (terhalang), yaitu terkena hijab. Maksud hijab dalam fiqih mawaris adalah penutup / penghalang ahli waris yang semestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlahnya berkurang karena ada ahli...

Pages 381234 »