DEfinisi diyat

Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Macam-macam diyat

Dari sisi berat ringannya, diyat dapat digolongkan menjadi 2 macam, Pertama : Diyat mughalladzah (denda yg berat) yg wajib membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban. Kedua : diyat mukhaffafah (denda yg ringan) yaitumembayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.

3Hikmah disyariatkannya diyat

Dalam Penetapan syariat diyat mengandung manfaat dan hikmah bagi kelangsungan hidup manusia diantara hikmah disyariatkannya diyat adalah : Sebagai upaya prefentif menanggulangi perilaku kriminalitas di masyarakat, membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, melatih sifat sabar dan pemaaf (khususnya bagi korban dan keluarganya), mengurangi rasa permusuhan dan dendam serta mempererat persaudaraan, mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis dan menjamin terciptanya stabilitas sosial.

Hadits tentang qishash

Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Hiban : artinya "Setiap dosa ada harapanAlloh akan mengampuninya,kecuali seorang lelaki yang mati dalamkeadaan syirik atau seorang membunuh seorang mu'min dengan sengaja.

Syarat pelaksanaan qishash

Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat qishash sbb : pembunuhnya sudah balig dan berakal sehat, pembunuhnya bukan orang tua dari orang yang dibunuh, pembunuhannya dilakukan dengan sengaja, orang yang dibunuh bukan orang jahat (terpelihara darahnya), orang yang dibunuh sama derajatnya, pemberlakuannya harus sepadan misalkan jiwa dengan jiwa, atau mata dengan mata pula.

Definisi wasiat

Dalam definisi wasiat secara lughawi, wasiat berasal dari bahasa arab yang berarti "pesan". Sementara menurut istilah syara' wasiat berarti pesan yang diberikan oleh seseorang yang hendak meninggal dunia tentang sesuatu yang baik, yang harus dilaksanakan atau dijalankan sesudah ia meninggal dunia.
Secara umum pemberian wasiat dikaitkan dengan kondisi seseorang (yang memberi wasiat) dalam keadaan sakit menjelang kematian.
Sementara wasiat meliputi atas sesuatu pekerjaan, jasa, maupun harta peninggalan.
Dengan demikian, lingkup wasiat dalam pembahasan fiqih meliputi pesan atas sesuatu harta dari seseorang menjelang kematian.

Artikel berhubungan :
- Hukum wasiat
- Rukun wasiat
- Syarat wasiat
- Wasiat adamul mawaris
- Ketentuan wasiat
- Hikmah wasiat

Dan temukam pasangan idealmu di :
Kontak Jodoh Online
Koleksiku :




Wasiat 'adamul mawaris

Dalam hal wasiat 'adamul mawaris ( wasiat bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris para ulama berbeda pendapat, yang secara umum dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sebagian berpendapat bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris tidak boleh berwasiat lebih 1/3 harta miliknya. Alasan mereka didasarkan kepada hadits-hadits nabi saw yang sahih yang mengatakan bahwa 1/3 itupun sudah banyak, dan nabi saw, tidak memberikan pengecualian kepada orang yang tidak mempunyai ahli waris.

b. Sebagian ulama lain berpendapat, bahwa orang yang tidak mempunyai ahli waris boleh mewasiatkan lebih dari 1/3 hartanya. Mereka beralasan bahwa hadits-hadits nabi saw yang membatasi 1/3 adalah karena ada ahli waris yang sebaiknya ditinggalkan dalam keadaan cukup daripada dalam keadaan miskin. Maka apabila ahli waris tidak ada pembatasan 1/3 itu tidak berlaku. Pendapat diatas dikemukakan oleh Ibnu Mas'ud, Ibnu Ubadah. Masruq dan diikuti oleh ulama-ulama Hanafiyah.

Artikel berkaitan :
- Hikmah wasiat

Dan temukan pasangan idealmu :
Kontak Jodoh Online
Koleksiku :





Ketentuan wasiat

Dalam menjalani ketentuan wasiat seseorang pada hartanya hanya dapat dipenuhi maksimal 1/3 total harta yang dimilikinya secara sempurna, setelah dikurangi berbagai kewajiban-kewajibannya, seperti penunaian hutang, pajak, dan juga zakatnya.
Rasululloh bersabda " Wasiat itu sepertiga, sedangkan sepertiga itu sudah banyak.
Dan ketika Sa'ad bin Abi Waqash sakit, ia bertanya kepada Nabi saw, Apakah aku boleh berwasiat 2/3 atau 1/2 dari harta yang dimiliki ? Rasaululloh menjawab dalam haditsnya yang diriwayatkan Bukhari Muslim
"Tidak, saya bertanya lagi (bagaimana kalau) 1/3 ? Nabi menjawab "ya" 1/3, 1/3 itupun banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli waris dalam keadaan cukup itu lebih baik daripada engkau meninggalkan dalam keadaan papa dan harus meminta-minta kepada orang lain".
Dalam pembatasan pada angka 1/3 dimaksudkan untuk melindungi ahli waris dari hak-hak kewarisannya sekaligus mencegah terjadinya konflik akibat distribusi harta yang tidak merata.


Pilihlah pasangan idealmu di :
Kontak Jodoh Online

Artikel berhubungan :
- Wasiat yg tak punya ahli waris


Koleksiku :




Syarat wasiat

Pelaksanaan wasiat dianggap syah bila memenuhi syarat wasiat berikut :

1. Bagi orang yang mewasiatkan harus baligh, berakal sehat dan atas kehendak sendiri

2. Bagi orang yang menerima wasiat secara hukum jelas ada, orang diberi wasiat menerima (tidak menolak), dan bukan merupakan ahli waris yang berhak menerima warisan dari orang yang berwasiat kecuali memperoleh persetujuan yang lain.

3. Bagi harta atau sesuatu yang diwasiatkan
a. tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta yang ditinggalkan
b. dapat berpindah milik dari seseorang kepada orang lain
c. jelas keberadaannya ketika wasiat diucapkan
d. dapat memberi manfaat secara hakiki
e. tidak bertentangan dengan hukum syara, misalnya wasiat agar membuat bangunan megah diatas kuburannya

4. Sighat wasiat harus dapat dimengerti atau dipahami, baik dengan lisan maupun tulisan. Selain itu penerimaan wasiat diucapkan setelah orang yang berwasiat meninggal dunia.

Temukan jodohmu di :
Kontak Jodoh Online

Artikel berkaitan :
- Ketentuan pelaksanaan wasiat

Koleksiku :


Rukun wasiat

Pelaksanaan wasiat dianggap benar secara ilmu fiqih jika memenuhi rukun wasiat, yaitu :

- al-mushi (orang yang mewasiatkan)
- al-musha lahu (orang yang menerima wasiat)
- al-musha bihi (sesuatu yang diwasiatkan)
- shighat (ijab dan qabul).
Kontak Jodoh Online

Artikel berkaitan :
- Syarat wasiat

Koleksiku :




Hukum wasiat

Adapun hukum wasiat bagi orang yang menerimanya adalah wajib. Dan dalam fiqih islam, wasiat boleh dilakukan oleh seseorang selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan aturan syari'at.
Landasan hukum pelaksanaan wasiat antara lain firman Alloh swt dalam surah al-bakarah : 180.
Kontak Jodoh Online
Dalam implementasinya dilapangan, hukum melaksanakan isi wasiat bisa berubah dengan situasi dan kondisi, baik yang terkait dengan substansi yang dikandung dalam wasiat tersebut maupun keadaan yang melingkupinya.

Artikel berkaitan :
- Rukun wasiat

Koleksiku :


Hikmah wasiat

Dalam implementasinya, dalam hikmah wasiat diantaranya :
1. Pembolehan pemberian wasiat atas harta menegaskan akan hak pemilik harta yang masih utuh
2. Melakukan amal kebajikan dan amal jariyah
3. Jalan keluar untuk mendistribusikan harta kepada kaum kerabat
4. Pembatasan wasiat sampai 1/3 untuk memberikan perlindungan kepada ahli waris.
Kontak Jodoh Online

Artikel sebelumnya :
- Masalah pembagian warisan
Koleksiku :

Masalah meninggal bersamaan

Dalam masalah bagian orang yang meninggal bersamaan waktu seperti ada dua orang yang mempunyai hubungan kewarisan wafat maka si mayit yang meninggal belakangan mempunyai hak waris dari si mayit yang meninggal lebih dahulu. Baru kemudian, harta peninggalan si mayit yang kedua dibagikan ke ahli warisnya.
Namun jika kedua orang tersebut meninggal dalam waktu yang bersamaan, baik itu karena kecelakaan, dan tidak diketahui mana yang lebih dulu, maka keduanya tidak saling waris mewarisi meski ada hubungan kekerabatan yang dekat atau karena pernikahan.
Sebab adanya saling waris mewarisi ada karena adanya 2 pihak yang berlainan, yakni al-muwaris (orang yang mewariskan harta) sudah meninggal, sementara al-waris (orang yang mewarisi) masih dalam keadaan hidup.

Pendapat diatas semula dipegang oleh Abu bakar dan Umar, lalu diikuti oleh Jumhur fuqaha antara lain Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Abu hanifah, dan lain-lain. karena tidak saling mewarisi, maka harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup.
Mislanya suami, istri, anak meninggal bersama-sama, dan meninggalkan harta, maka mereka dibagikan kepada masing-masing ahli warisnya yang masih hidup.

Dapatkan penghasilan tetap anda di :
Iklan Mobil Bekas Online
Iklan Rumah Online

Artikel selanjutnya :
- Wasiat

Koleksiku :

Masalah waris al-mafqud

Maksud dari masalah irtsu al-mafqud yaitu masalah bagian waris yang hilang, dan maksud hilang disini adalah orang yang tidak lagi diketahui keberadaannya dalam jangka waktu yang relatif lama. Tidak diketahui beritanya, dimana tempat tinggalnya dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah meninggal.
Orang yang hilang tersebut sebagai muwaris maupun ahli waris, maka dapat dilaksanakan sebagai berikut :

1. Apabila kedudukannya sebagai muwaris.
a. Harta orang yang hilang sebaiknya ditahan sampai ada kepastian keberadaannya, atau ada kepastian hidup atau matinya.
b. Ditunggu sampai batas usia manusia pada umumnya. Menurut Abdul hakam ditunggu sampai batas usia kurang lebih 70 tahun.

2. Apabila kedudukannya sebagai ahli waris
a. Harta warisan dibagikan, dan ia (orang yang hilang) diberikan bagian sebagaimana bagian semestinya.
b. Jika ia masih hidup dan datang, maka bagiannya itu diserahkan kepada ahli waris lain yang berhak.

Dapatkan penghasilan tetap di :
Iklan Rumah Online
Iklan Mobil Bekas Online

Artikel berkaitan :
- Masalah orang yang meninggal bersamaan waktunya

Koleksiku :

Masalah waris al-haml

Dalam masalah irtsu al-haml merupakan masalah pada anak yang maih dalam kandungan jika ditinggalkan ayahnya merupakan masalah yang belum dapat dipastikan jika dikaitkan dengan masalah mawaris.
Permasalahan tersebut antara lain :

1. Apakah janin yang masih dalam kandungan tersebut ada hubungan kerabat yang sah dengan di mati, maka perlu perhatian tenggang waktu antara akad nikah dengan usia kandungan. Jika usia kandungan lebih tua daripada usia akad nikah, maka bayi tidak berhak memperoleh warisan.

2. Belum dipastikan jenis kelamin dan jumlah bayi dalam kandungan. Kemungkinan yang bisa terjadi adalah :
- laki-laki; seorang atau lebih
- perempuan; seorang atau lebih
- laki-laki dan perempuan
- dan lain-lain

3. Belum bisa dipastikan, apakah janin akan lahir dalam keadaan hidup atau mati.

Jika warisan dibagikan, maka ada kemungkinan yang bisa terjadi. Misalnya ada yang terhijab nuqshan maupun hirman. mungkin juga melebihi yang diperkirakan, misalnya kalau bayi lahir meninggal.
Dalam hal bayi yang lahir dalam keadaan hidup, ulama sepakat bahwa bayi tersebut mempunyai hak warisan dari ayahnya yang meninggal.
Rasulullah saw bersabda riwayat Ashab al-sunan yang artinya " Jika anak yang dilahirkan berteriak, maka ia diberi warisan.
Iklan Rumah Online
Dalam kondisi yang demikian, cara pembagian warisan dianjurkan agar ditunda sampai sijanin lahir dan ada kejelasan soal setatusnya. Setelah janin lahir, maka pembagian warisan dapat dilaksanakan. Ini adalah jalan keluar yang utama, dan disunahkan. Namun jika ada salah satu pihak dari ahli waris merasa terganggu dalam penundaan ini, baik terkait dengan kebutuhannya ataupun karena waktunya, maka ada alternatifnya dengan melakukan pembagian, dengan membagi yang paling minimal.
Para ahli waris yang ada boleh mengambil bagian dengan jumlah paling minimal dari kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi. Kecuali ahli waris yang terhijab hirman dengan lahirnya anak, tidak mengambil dahulu sampai ada kepastian kelahiran bayi.

Dapatkan penghasilan tetap anda di :
Iklan Mobil Bekas Online
Iklan Rumah Online

Artikel berkaitan :
- Masalah irtsu al-mafqud

Koleksiku :

Masalah akdariyyah

Akdariyyah artinya "mengeruhkan" atau "menuyusahkan",yaitu kakek yang menyusahkan saudara perempuan dalam bagian warisan.
Dalam Masalah akdariyyah ini terjadi ketika ada orang yang meninggal dengan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ;suami,ibu,saudara perempuan kandung / sebapak dan kakek.
Menurut kaidah umum, pembagian mereka adalah :
Suami 1/2 = 3/6 = 3
Ibu 1/3 =2/6 = 2
Sdr pr = 1/2 = 3/6 = 3
Kakek 1/6 = 1/6 = 1
Jumlah = 9
/sal masalah 6, dan diselesaikan dengan aul = 9
Dalam pembagian diatas, kakek memperoleh bagian yang lebih kecil daripada saudara perempuan. Padahal kakek dan saudara perempuan mempunyai kedudukan yang sama dalam susunan ahli waris. Bahkan kakek adalah garis laki-laki, yang biasanya memperoleh bagian lebih besar daripada perempuan.
Iklan Mobil Bekas Online
Maka dalam masalah ini terdapat tiga pendapat dalam cara penyelesaiannya yaitu :
1. Menurut pendapat Abu bakar, saudara perempuan kandung / sebapak mahjub oleh kakek. Sehingga bagian yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris adalah suami 1/4,Ibu 1/3, kakek 'ashabah, dan saudara perempuan terhijab hirman.
2. Menurut pendapat Umar bin khattab dan Ibnu Mas'ud, untuk memecahkan masalah diatas, maka bagian ibu dikurangi dar 1/3 menjadi 1/6, untuk menghindari agar bagian ibu tidak lebih besar daripada bagian kakek. Sehingga bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris adalah suami 1/2, ibu 1/6, saudara perempuan 1/2 dan kakek 1/6 diselesaikan dengan aul.
3. Menurut pendapat Zaid bin tsabit, cara menyelesaikan masalah akdariyyah tersebut dengan cara menghimpun bagian saudara perempuan dan kakek, lalu membaginya dengan prinsip laki-laki memperoleh 2 kali bagian perempuan. Sebagaimana jatah pembagian umum, saudara perempuan 1/2 dan kakek 1/6, dan 1/6 digabungkan lalu dibagikan untuk berdua dengan perbandingan pembagian saudara perempuan dan kakek = 2:1.

Dapatkan penghasilan tetap di :
Iklan Rumah Online
Iklan Mobil Bekas Online

Artikel berkaitan :
- Masalah irtsu al-haml

Koleksiku :

Masalah musyarakah

Musyarakah, secara kebahasaan artinya yang "diserikatkan", yaitu jika ahli waris yang dalam perhitungan mawaris semestinya memperoleh warisan, tetapi tidak memperoleh, maka disyarikatkan kepada ahli waris yang memperoleh bagian.
Masalah musyarakah ini terjadi jika ahli waris terdiri dari suamu, ibu, 2 orang saudara seibu dan saudara laki-laki kandung. Jika dihitung menurut kaidah mawaris yang umum, saudara laki-laki tidak mendapat warisan. Padahal saudara laki-laki kandung lebih kuat daripada saudara seibu.

Hal ini dapat dilihat dalam pembagian dibawah ini :
Suami 1/2 = 3/6 = 3
Ibu 1/6 = 1/6 = 1
2 sdr seibu 1/3= 2/6 = 2
Sdr lk ashabah = 0 = tidak mendapat bagian.
Iklan Rumah Online
Menurut Umar, Utsman, dan Zaid yang diikuti oleh Imam Tsauri, Syafi'i dan lain-lain, pembagian seperti diatas tidak adil. Maka untuk pemecahannya saudara kandung disyarikatkan dengan saudara seibu di dalam bagian seperti yang 1/3 (dibagi dua untuk 2 orang saudara seibu dan saudara kandung).
Sehingga penyelesaiannya dapat dilihat dalam pembagian di bawah ini :

Suami 1/2 = 3/6 = 3
Ibu 1/6 = 1/6 = 1
2 Sdr seibu & kandung 1/3 = 2/6 = 2
Jumlah = 6
Bagian saudara seibu dan saudara laki-laki kandung dibagi rata-rata, meskipun diantara mereka ada ahli waris laki-laki maupun perempuan.

Dapatkan penghasilan tambahan di :
Iklan Rumah Online
Iklan Mobil Bekas Online
Artikel berhubungan :
-Masalah Akdariyyah

Koleksiku :

Masalah gharawain

Gharawain artinya dua yang terang, yaitu dua masalah yang terang cara penyelesaiannya. Dua masalah tersebut adalah :
1. Pembagian warisan jika ahli warisnya suami, ibu, dan bapak.
2. Pembagian warisan jika ahli warisnya istri, ibu, dan bapak.
Dua masalah tersebut berasal dari Ali bin thalib dan Zaid bin tsabit. Kemudian disepakati oleh jumhur fuqaha. Dua hal tersebut diatas dianggap sebagai masalah karena jika dibagi dengan perhitungan yang umum, bapak memperoleh lebih kecil daripada ibu.

Untuk itu dipakai pedoman penghitungan khusus sebagaimana di bawah ini :
1. Ntuk masalah pertama maka bagian masing-masing adalah suami 1/2, ibu 1/3 sisa (setelah diambil suami) dan bapak 'ashabah. Misalnya harta peninggalannya adalah sebagai berikut :
Suami 1/2 x Rp 60 Juta = Rp. 30 Juta
Sisa = Rp. 30 Juta
Ibu 1/3 x Rp. 30 Juta = Rp. 10 Juta
Bapak = Rp. 20 Juta
Jumlah = Rp. 60 Juta

2. Untuk masalah kedua maka bagian masing-masing adalah istri 1/4, ibu 1/3 sisa (setelah diambil hak istri) dan bapak 'ashabah.

Misalnya harta peninggalan sebesar Rp. 90 Juta Cara pembagiannya adalah sebagai berikut :
Iklan Mobil Bekas Online
Suami 1/4 x Rp 90 Juta = Rp. 22.500.000
Sisa = Rp. 67.500.000
Ibu 1/3 x Rp. 67.500.000 = Rp. 22.500.000
Bapak = Rp. 45 Juta
Jumlah = 90 Juta

Dapatkan penghasilan tambahan tanpa biaya pendaftaran di :
Iklan Mobil Bekas Online
Iklan Rumah Online

Artikel berkaitan :
- Masalah musyarakah

Koleksiku :

Masalah al-Radd

Secara bahasa, kata al-radd berarti "mengembalikan". Sedangkan menurut pengertian syara', al-radd adalah "membagi sisa harta warisan kepada ahli waris menurut pembagian masing-masing, setelah menerima bagiannya".
Radd dilakukan karena setelah harta diperhitungkan untuk ahli waris, ternyata masih ada sisa harta. Sedangkan ahli waris tidak ada 'ashabah. Maka sisa harta tersebut dibagikan kepada ahli waris yang ada, kecuali suami / istri.
Contoh penyelesaian dengan radd :
Ahli waris terdiri seorang anak perempuan dan ibu, dan harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 60 Juta. Maka penyelesaiannya :
Bagian anak perempuan 1/2 dan ibu 1/6. Asal masalahnya adalah 6.
Anak PR = 1/2 x 6 = 3
Ibu = 1/6 x 6 = 1
Jumlah = 4
Asal masalah adalah 6, sedangkan jumlah bagian 4. Maka penyelesaiannya dengan radd, asal masalahnya dikembalikan kepada 4. Sehingga cara penyelesaian akhirnya :

Anak PR = 3/4 x 60 Juta = Rp. 45 Juta
Ibu = 1/4 x 60 Juta = Rp. 15 Juta
Iklan Mobil Bekas Online
Cara penyelesaian diatas adalah apabila tidak ada suami / istri. Apabila ada suami / istri, cara penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
Seorang meninggal dengan meninggalkan harta sebesar Rp. 9 Juta Ahli warisnya terdiri dari istri, 2 orang saudara seibu dan ibu. Bagian istri 1/4, 2 orang saudara seibu 1/3 dan ibu 1/6. Asal masalahnya adalah 12.

Istri = 1/4 x 12 = 3
2 sdr = 1/3 x 12 = 4
Ibu = 1/6 x 12 = 2
Jumlah = 9

Karena ada istri, maka sebelum sisa warisan dibagikan, hak untuk istri diambil dulu dengan menggunakan asal masalah sebagai pembagi.
Maka untuk istri = 3/12 x Rp. 9 Juta = Rp. 2.250.000. Sisa warisan setelah diambil istri berarti Rp. Rp. 6.750.000 dibagi untuk 2 orang saudara seibu dan ibu, yaitu dengan cara bilangan pembaginya adalah jumlah perbandingan kedua pihak ahli waris, baginya adalah jumlah perbandingan kedua pihak ahli waris, yaitu 4+2=6. Maka bagian masing-masing adalah :
Iklan Rumah Online
2 Sdr = 4/6 x Rp. 6.750.000 = Rp. 4.500.000
Ibu = 2/6 x Rp. 6.750.000 = Rp. 2.250.000
Jumlah = Rp. 6.750.000
Maka perolehan masing-masing ahli waris adalah :
Istri = Rp. 2.250.000
2 sdr = Rp. 4.500.000
Ibu = Rp. 2.250.000
Jumlah = Rp. 9 Juta

Dapatkan penghasilan tanpa uang pendaftaran di :
Iklan Rumah Online
Iklan Mobil Bekas Online
Artikel berkaitan :
- Masalah gharawain

Koleksiku :

Masalah al-Aul

Secara bahasa al-aul artinya "bertambah". Sedang dalam fiqih mawaris, al-aul diartikan bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris lebih banyak daripada asal masalahnya sehingga asal masalahny harus ditambah / diubah.
Contoh penghitungan pada masalah aul :
1. Ahli waris terdiri dari suami dan 2 orang saudara perempuan kandung. Bagian masing-masingnya adalah :
Bagian suami 1/2 dan dua saudara perempuan kandung 2/3. Asal masalahnya adalah 6.
Suami = 1/2 x 6 = 3
2 saudara pr = 2/3 x 6 = 4
jumlah bagian saham = 7
Iklan Rumah Online
Dalam kasus seperti ini, asal masalah 6 sedangkan jumlah bagian 7, ini berarti tidak cocok. Agar harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris dengan adil, maka asal masalah dinaikan menjadi 7, sehingga penyelesaiannya adalah :
Suami = 3/7 x harta warisan
2 saudara pr = 4/7 x harta warisan

2. Ahli waris terdiri dari istri, ibu, 2 saudara perempuan kandung dan seorang saudara seibu. Harta peninggalan Rp. 180 Juta, Bagian masing-masingnya adalah :
Maka hasilnya :
Istri memperoleh 1/4, ibu memperoleh 1/6, 2 saudara perempuan kandung memperoleh 2/3 dan saudara seibu memperoleh 1/6. Asal masalahnya 12.
Istri = 1/4 x 12 = 3
Ibu = 1/6 x 12 = 2
2 saudara pr = 2/3 x 12 = 8
Sdr ibu = 1/6 x 12 = 2
Jumlah =15

Asal masalahnya 12, sedangkan jumlah bagian 15, maka asal masalah dinaikan menjadi 15. Cara penghitungan akhirnya :
Istri = 3/15 x 180 Juta = 36 Juta
Ibu = 2/15 x 180 Juta = 24 Juta
2 sdr kandung = 8/15 x 180 Juta = 96 Juta
Sdr seibu = 2/15 x 180 Juta = 24 Juta
Jumlah = 180 Juta
Dapatkan :
Iklan Mobil Bekas Online
Iklan Rumah Online
Belum punya jodoh ? ikuti :
Kontak Jodoh Online
Artikel berhubungan :
- Masalah al-radd

Koleksiku :

Masalah pembagian warisan

Dalam peraktiknya ditemukan beberapa masalah yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas dengan menggunakan ketentuan ilmu mawaris seperti disebutkan dalam bab-bab terdahulu. Untuk itu pada bagian ini akan dijelaskan beberapa masalah yang keluar dari pakem sekaligus dijelaskan cara penyelesaiannya, yaitu :
1. Masalah al-aul
2. Masalah al-radd
3. Masalah gharawain
4. Masalah musyarakah
5. Masalah akdariyyah
6. Masalah irsu al-haml
7. Masalah irsu al-mafqud
8. Masalah bagian orang yang meninggal bersamaan waktu
Dapatkan :
Iklan Mobil Bekas Online
Iklan Rumah Online
Koleksiku :

Peraktek cara pembagian warisan

Peraktek cara pembagian warisan, hanya bisa dilaksankan jika memahami ketentuan dalam fiqih mawaris, seperti siapa saja yang menjadi ahli waris, disertai bagian masing-masing; terpenuhinya syarat dan rukun waris, serta adanya kepastian tidak adanya halangan (mawani') menerima waris.
Disambping itu, kita perlu mengetahui ilmu berhitung atau cara menghitung harta warisan. Ada kaidah-kaidah perhitungan yang harus diketahui, sehingga selain memudahkan cara pembagiannya, juga dapat membagi harta warisan dengan benar.

a. Asal masalah
Diantara cara menghitung bagian masing-masing ahli waris adalah dengan cara dicari dahulu asal masalahnya, yaitu bilangan bulat yang digunakan untuk membagi harta warisan, atau dalam istilah matematika disebut sebagai "Kelipatan persekutuan terkecil" (KPT), yang dapat dibagi oleh setiap penyebut al-furudl al-muqaddarah (bagian tertentu) para ahli waris yang ashabul furudl.
Iklan Mobil Bekas Online
Caranya adalah sebagai berikut :
1. Jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris 'ashabah binafsih maka asal masalahnya adalah sejumlah ahli waris yang ada :
contoh :
Ahli waris terdiri dari 6 orang anak laki-laki. Maka asal masalahnya adalah 6. Cara pembagian warisannya langsung dibagi 6, dan masing-masing ahli waris mendapat satu bilangan.

2. Jika ahli waris hanya terdiri dari ahli waris 'ashabah laki-laki dan perempuan, maka untuk laki-laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua.
Contoh :
Ahli waris terdiri dari 3 orang anak laki-laki dari 3 orang anak perempuan. Cara mencari asal masalahnya : (3x2)+3=9. Cara pembagian harta warisannya: Harta dibagi 9; untuk anak laki-laki masing-masing 2 bagian dan masing-masing anak perempuan satu bagian.

3. Jika ahli waris hanya satu orang ahli waris ashabul furudl, atau satu orang ahli waris ashabul furudl dan satu orang 'ashabah maka asal masalahnya adalah angka "penyebut" bagian ahli waris yang bersangkutan.

Contoh :
Ahli waris hanya seorang anak perempuan. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/2. Maka asal masalahnya adalah 2. Cara pembagian harta warisan adalah : harta warisan :2= bagian anak perempuan.
Atau anak perempuan bersama bapak. Bagian seorang anak perempuan adalah 1/2, sedangkan sisanya untuk bapak.
Iklan Rumah Online
4. Jika ahli waris terdidri ahli waris ashabul furudl dua orang atau lebih, baik ada ahli waris 'ashabah atau tidak, maka mencari asal masalahnya dengan mencari (KPT) dari angka penyebut bagian masing-masing ahli waris.

Contoh Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebanyak Rp. 96 juta. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak lak-laki.
Maka hasinya :
Bagian istri 1/6, bagian ibu 1/8, 2 anak laki-laki adalah 'ashabah / sisa. Sehingga, asal masalah antara 1/6 dan 1/8 (kelipatan perasekutuan terkecil dari bilangan penyebut, 6 dan 8) adalah 24. Maka pembagiannya adalah.

Ibu = 1/6 x 24 = 4
Istri = 1/8 x 24 = 3
2 anak lk = 24-(4+3)= 17
Langkah akhir pembagian harta warisannya :

Ibu = 4/24 x Rp. 96 Juta = Rp. 16 Juta
Istri = 3/24 x Rp. 96 Juta = Rp. 12 Juta
2 anak lk = 17/24 x Rp. 96 Juta = 68 Juta
@ Rp. 68 Juta : 2 = 34 Juta
Jumlah semuanya Rp. 96 Juta
Wirausaha Online Modal Nol Rupiah
b. Tashihhu al- masalah
Pada contoh yang ke empat diatas, jumlah anak laki-lakinya 2 orang, tentunya disamping membagi hasil akhir menjadi dua, ada penyelesaian lain, yakni menemukan bilangan pembagi yang sama sebelum mengalikan dengan harta peninggalan. Hal ini, mengingat angka 17 (pada bilangan untuk 2 anak lk) tidak dapat dibagi dengan dua (yang hasilnya bilangan bulat).
Untuk itu, agar bagian mereka tetep ekuivalen (sama nilainya), maka saham yang lain serta asal masalahnya harus disesuaikan dengan dikalikan dua.
Jadi dalam contoh diatas, saham istri yang semula 4 menjadi 8. Ibu yang semula 3 menjadi 6, dan 2 anak yang semula 17 menjadi 34, sementara, asal masalah yang semula 24 menjadi 48. Perubahan asal masalah agar memudahkan pembagian dengan bilangan bulat inilah yang disebut tashihhu al-masalah.
Kontak Jodoh Online
Contoh :
Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebanyak Rp. 96 Juta. Ahli warisnya terdiri dari istri, ibu dan 2 anak laki-laki.
Penyelesaiannya :
Bagian istri 1/6, bagian ibu 1/8, 2 anak laki-laki adalah 'ashabah. Sehingga, asal masalah antara 1/6 dan 1/8 (kelipatan persekutuan terkecil dari bilangan penyebut, 6 dan 8) adalah 24. Maka pembagiannya :
ibu =1/6 x 24=4
istri =1/8 x 24=3
2 anak lk =24-(4+3)=17

Karena anak laki-lakinya berjumlah dua, maka untuk memudahkan, semua saham dan asal masalah dikalikan 2, menjadi :
ibu =4 x 2=8
istri =3 x 2=6
2 anak lk =17 x 2=34
asal masalah 24 x 2 = 48

Langkah akhir pembagian harta warisannya :
ibu = 8/24 x Rp. 96 Juta = Rp. 16 Juta
istri = 6/48 x Rp. 96 Juta = Rp. 12 Juta
2 anak lk = 34/48 x Rp. 96 Juta = 68 Juta
@ = 17/48 x Rp. 96 Juta = Rp. 34 Juta
Jumlah = Rp. 96 Juta
Iklan Mobil Bekas Online
Artikel berhubungan :
- Masalah-masalah dalam pembagian warisan

Koleksiku :

Ahli waris yang terhijab hirman

Ahli waris yang terhijab hirman adalah :
a. Cucu laki-laki terhijab oleh anak laki-laki
b. Kakek dari bapak terhijab oleh bapak
c. Saudara laki-laki sekandung terhijab oleh :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- bapak
d. Saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- bapak
- saudara laki-laki sekandung
- saudara perempuan sekandung bersama dengan anak / cucu perempuan
e. Saudara laki-laki seibu terhijab oleh
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan), terhijab oleh :
- anak lak-laki
- cucu laki-laki dari anak lak-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
- saudara laki-laki kandung
- saudara laki-laki sebapak
- saudara perempuan sekandung / sebapak bersama anak / cucu perempuan
g. Anak lak-laki dari saudara laki-laki sebapak, terhijab oleh :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
- saudara laki-laki sebapak
- saudara perempuan kandung / sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak lak-laki)
- anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
h. Paman kandung (saudara laki-laki bapak sekandung), terhijab oleh :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
- saudara laki-laki kandung
- saudara perempuan kandung / sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
Kontak Jodoh Online
i. Paman (saudara laki-laki) sebapak terhijab oleh :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
- saudara laki-laki kandung
- saudara laki-laki sebapak
- saudara perempuan kandung / sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- paman sekandung
j. Anak laki-laki dari paman sekandung terhijab oleh :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
- saudara laki-laki sekandung
- saudara laki-laki sebapak saja
- saudara perempuan kandung / sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- paman kandung
- paman sebapak
k. Anak laki-laki paman sebapak, terhijab oleh :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
- saudara laki-laki kandung
- saudara laki-laki sebapak
- saudara perempuan kandung / sebapak bersama anak / cucu perempuan (dari anak laki-laki)
- anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
- anak laki-laki dari saudara saudara laki-laki sebapak
- paman sekandung
- paman sebapak
- anak laki-laki paman sekandung
l. Cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh :
- anak laki-laki
- dua anak perempuan / lebih jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
Kontak Jodoh Online
m. Nenek dari pihak bapak terhijab oleh bapak
n. Nenek dari pihak ibu, terhijab oleh ibu
o. Saudara perempuan kandung, terhijab oleh :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- bapak
p. Saudara perempuan sebapak terhijab oleh :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- bapak
- saudara perempuan kandung dua orang atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki sebapak
- seorang saudar perempuan bersama anak / cucu perempuan ( dari anak laki-laki )
q. Saudara perempuan seibu, terhijab oleh :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
Kontak Jodoh Online
Artikel yang berhubungan :
- Praktek cara pembagian warisan

Koleksiku

Ahli waris yang terkena hijab

1. Ahli waris yang terkena hijab nugshan
a. Ibu, terhijab oleh anak, cucu, dua orang saudara atau lebih, dari satu per tiga menjadi sati per enam
b. Bapak, terhijab oleh far' al-waris (anak / cucu), dari 'ashabah menjadi satu per enam
c. Suami, terhijab oleh far' al-waris (anak / cucu), dari satu per dua ke satu per empat
d. Istri, terhijab oleh far' al-waris (anak / cucu), dari satu per empat ke satu per delapan
e. Cucu perempuan dari anak laki-laki, terhijab oleh adanya anak perempuan yang bagian satu per dua dan tidak bersama cucu laki-laki dari anak laki-laki, dari satu per dua menjadi satu per enam
Kontak Jodoh Online
artikel selanjutnya
- Ahli waris yang terhijab hirman

koleksiku :

Mekanisme pembagian harta warisan

Dalam penetapan ahli waris yang berhak menerima warisan disebut juga itsbatul waris.
Jika hak dan kewajiban si mayit terkait dengan harta sudah ditunaikan maka harta peninggalan sudah siap untuk dibagi dan didistribusikan kepada ahli waris yang berhak. Mekanisme pembagian harta warisan tersebut dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut :
1. Identifikasi dan menetapkan siapa saja yang menjadi ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan atau sebab lainnya.
2. Menetapkan prosentasi bagian yang telah ditentukan bagi masing-masing ahli waris, termasuk menetapkan ashabul furudl (yang memperoleh bagian tertentu) atau 'ashabah (yang memperoleh bagian sisa).


3. Setelah ahli waris teridentifikasi lalu diteliti terkait faktor yang mencegah (mani') hak untuk memperoleh warisan, seperti terlibat pembunuhan kepada pewaris, atau beda agama.
4. Setelah itu diteliti apakah ada yang terhalang untuk menerima bagian waris (mahjub), baik terhalang dengan berkurang dari bagian semula (hijab nuqshan)
atau sama sekali tidak dapat (hijab hirman).
5. Menetapkan ahli waris yang berhak menerima warisan, sekaligus bagian-bagiannya secara final.


6. Mengidentifikasi dan menetapkan jumlah harta peninggalan si mayit yang siap untuk diwaris, setelah dikeluarkannya hak dan kewajiban mayit, seperti untuk pengurusan jenazah, pembayaran hutang si mayyit, dan penunaian wasiat.
7. Melakukan pembagian harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan bagian yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Artikel selanjutnya :
- Masalah_masalah dalam pembagian warisan


Koleksiku :

Penyelesaian masalah sebelum pembagian warisan

Jika seseorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan, maka sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu ditunaikan kewajiban si mayit yang berkaitan dengan harta, diantaranya :


1. Biaya penyelenggaraan jenazah. Namun jika kebutuhan dasar tersebut telah dipenuhi oleh ahli waris (keluarganya) maka akan lebih baik.
2. Pelunasan hutang
3. Pelaksanaan wasiat

Artikel berhubungan :
- Mekanisme pembagian harta warisan

koleksiku :

Definisi hijab

Secara bahasa, hijab artinya "penutup" atau " penghalang". Dalam pembagian, seluruh ahli waris terkadang menerima bagian warisan dan terkadang pula sama sekali tidak menerima bagian, kecuali lima ahli waris, yaitu : anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, dan suami / istri. Nah, bagi ahli waris yang karena ada ahli waris yang lain sehingga ia tidak menerima bagian atau berkurang bagiannya disebut mahjub (terhalang), yaitu terkena hijab.
Maksud hijab dalam fiqih mawaris adalah penutup / penghalang ahli waris yang semestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian atau tetap menerima warisan, tapi jumlahnya berkurang karena ada ahli waris lain yang lebih dekat pertalian kekerabatannya.
Dilihat dari penghalang atas seluruh bagian atau sebagainya, hijab dibagi menjadi dua macam :
1. Hijab hirman, yaitu penghalang yang menyebabkan ahli waris tidak mendapatkan warisan sama sekali karena ada ahli waris yang lebih dekat pertalian kerabatnya.
2. Hijab nuqshan, yaitu penghalang yang dapat mengurangi bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris. Misalnya istri bisa mendapat satu per empat warisan, karena ada anak maka ia mendapt satu per delapan

artikel yang berhubungan :
- ahli waris yang terkena hijab

koleksiku :