Rukun wasiat

Pelaksanaan wasiat dianggap benar secara ilmu fiqih jika memenuhi rukun wasiat, yaitu :

- al-mushi (orang yang mewasiatkan)
- al-musha lahu (orang yang menerima wasiat)
- al-musha bihi (sesuatu yang diwasiatkan)
- shighat (ijab dan qabul).
Kontak Jodoh Online

Artikel berkaitan :
- Syarat wasiat

Koleksiku :




0 comments:

Post a Comment