Pelaksanaan wasiat dianggap benar secara ilmu fiqih jika memenuhi rukun wasiat, yaitu :
- al-mushi (orang yang mewasiatkan)
- al-musha lahu (orang yang menerima wasiat)
- al-musha bihi (sesuatu yang diwasiatkan)
- shighat (ijab dan qabul).
Kontak Jodoh Online
Artikel berkaitan :
- Syarat wasiat
Koleksiku :
- al-mushi (orang yang mewasiatkan)
- al-musha lahu (orang yang menerima wasiat)
- al-musha bihi (sesuatu yang diwasiatkan)
- shighat (ijab dan qabul).
Kontak Jodoh Online
Artikel berkaitan :
- Syarat wasiat
Koleksiku :
0 comments:
Post a Comment