DEfinisi diyat

Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Macam-macam diyat

Dari sisi berat ringannya, diyat dapat digolongkan menjadi 2 macam, Pertama : Diyat mughalladzah (denda yg berat) yg wajib membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban. Kedua : diyat mukhaffafah (denda yg ringan) yaitumembayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.

3Hikmah disyariatkannya diyat

Dalam Penetapan syariat diyat mengandung manfaat dan hikmah bagi kelangsungan hidup manusia diantara hikmah disyariatkannya diyat adalah : Sebagai upaya prefentif menanggulangi perilaku kriminalitas di masyarakat, membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, melatih sifat sabar dan pemaaf (khususnya bagi korban dan keluarganya), mengurangi rasa permusuhan dan dendam serta mempererat persaudaraan, mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis dan menjamin terciptanya stabilitas sosial.

Hadits tentang qishash

Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Hiban : artinya "Setiap dosa ada harapanAlloh akan mengampuninya,kecuali seorang lelaki yang mati dalamkeadaan syirik atau seorang membunuh seorang mu'min dengan sengaja.

Syarat pelaksanaan qishash

Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat qishash sbb : pembunuhnya sudah balig dan berakal sehat, pembunuhnya bukan orang tua dari orang yang dibunuh, pembunuhannya dilakukan dengan sengaja, orang yang dibunuh bukan orang jahat (terpelihara darahnya), orang yang dibunuh sama derajatnya, pemberlakuannya harus sepadan misalkan jiwa dengan jiwa, atau mata dengan mata pula.

Showing posts with label Ketentuan bagian warisan. Show all posts
Showing posts with label Ketentuan bagian warisan. Show all posts

Ketentuan bagian warisan

Berdasarkan ketentuan bagian yang telah ditetapkan (al-furudl muqaddarah) di atas, berikut dijelaskan peruntukan masing-masing ahli waris, dengan ketentuannya masing-masing.
1. Penerima bagian waris satu per dua, Ahli waris yang memperoleh bagian satu per dua adalah :
1. Anak perempuan, apabila ia adalah tunggal dan tidak ada anak laki-laki
2. Cucu perempuan, apabila ia tunggal, dan tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki
- anak perempuan
3. Saudara perempuan kandung tunggal, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
4. Saudara perempuan sebapak tunggal, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- saudara laki-laki tinggal
- saudara laki-laki sebapak
- saudara perempuan kandung
- bapak
- kakek dari pihak bapak
5. Suami, apabila tidak ada anak (furu') al-waris, yaitu :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki

2. Penerimaan bagian warisan satu per empat, Ahli waris yang memperoleh seperempat adalah :
1. Suami, apabila ada salah satu anak (furu') al-waris
2. Istri, apabila tidak ada anak (furu') al-waris

3. Penerima bagian waris satu per delapan.
Ahli waris yang memperoleh seperdelapan hanya istri, apabial ada salah satu anak (furu') al-waris, (yaitu anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau cucu perempuan dari anak laki-laki).

4. Penerimaan bagian waris satu per tiga, Ahli waris yang memperoleh sepertiga adalah :
1. Ibu, apabila tidak ada ahli waris :
- anak, baik laki-laki maupun perempuan
- cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan
- dua orang saudara atau lebih : baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak maupun seibu
2. Dua orang saudara atau
lebih yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak
5. Penerimaan bagian waris dua per tiga, Ahli waris yang mendapat dua per tiga adalah :
1. Dua orang anak perempuan atau lebih, apabila tidak ada anak laki-laki
2. Dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- saudara laki-laki kandung
- bapak
- kakek dari pihak bapak.

6. Penerimaan bagian waris satu per enam, ahli waris yang memperoleh seperenam adalah :
1. Bapak, jika ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
2. Ibu, apabila ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik saudara sekandung, sebapak, maupun seibu
3. Nenek, baik dari pihak ibu atau bapak, apabila tidak ada ahli waris :
- ibu
- bapak (khusus nenek dari pihak bapak)

4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- anak perempuan lebih dari satu orang. Artinya jika hanya ada satu orang anak perempuan kandung, maka cucu permpuan memperoleh bagian seperenam
5. Saudar perempuan se bapak, baik seorang atau lebih, dengan syarat bersamanya ada seorang saudara perempuan sekandung. Itupun dengan syarat apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- cucu perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
- saudara laki-laki kandung
- saudara laki-laki bapak
6. Saudara seibu tunggal, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak ada ahli waris :
- anak laki-laki
- anak perempuan
- cucu laki-laki dari anak laki-laki
- cucu perempuan dari anak laki-laki
- bapak
- kakek dari pihak bapak.


Artikel berhubungan :
- Bagian masing-masing


Koleksiku :