DEfinisi diyat

Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Macam-macam diyat

Dari sisi berat ringannya, diyat dapat digolongkan menjadi 2 macam, Pertama : Diyat mughalladzah (denda yg berat) yg wajib membayar 30 ekor hiqqah, dan 30 ekor jadza'ah. Yg wajib dibayar oleh pembunuhan dengan sengaja tapi di maafkan oleh keluarga korban. Kedua : diyat mukhaffafah (denda yg ringan) yaitumembayar 100 unta yg terdiri dari 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadzaah, 20 ekor bintu labun, 20 ekor ibnu labun, 20 ekor bintu ma'khad. Yg wajib dibayar oleh orang yg melakukan pembunuhan dengan tdk sengaja.

3Hikmah disyariatkannya diyat

Dalam Penetapan syariat diyat mengandung manfaat dan hikmah bagi kelangsungan hidup manusia diantara hikmah disyariatkannya diyat adalah : Sebagai upaya prefentif menanggulangi perilaku kriminalitas di masyarakat, membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, melatih sifat sabar dan pemaaf (khususnya bagi korban dan keluarganya), mengurangi rasa permusuhan dan dendam serta mempererat persaudaraan, mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis dan menjamin terciptanya stabilitas sosial.

Hadits tentang qishash

Nabi Muhammad saw bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Hiban : artinya "Setiap dosa ada harapanAlloh akan mengampuninya,kecuali seorang lelaki yang mati dalamkeadaan syirik atau seorang membunuh seorang mu'min dengan sengaja.

Syarat pelaksanaan qishash

Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat qishash sbb : pembunuhnya sudah balig dan berakal sehat, pembunuhnya bukan orang tua dari orang yang dibunuh, pembunuhannya dilakukan dengan sengaja, orang yang dibunuh bukan orang jahat (terpelihara darahnya), orang yang dibunuh sama derajatnya, pemberlakuannya harus sepadan misalkan jiwa dengan jiwa, atau mata dengan mata pula.

hal yang membatalkan puasa

Setelah membahas arti puasa supaya puasa kita syah maka perlu mengetahui hal yg membatalkan puasa
Yang dimaksud dengan yg membatalkan puasa adalah hal yang dilarang ketika mengerjakan puasa, adapun hal yang dapat membatalkan puasa yaitu :
  1. Memasukan sesuatu 'ain (benda) kedalam salahsatu rongga badan, seperti mulut, lobang hidung, kubul, dubur, dan lobang telinga. keterangan menyatakan dari hadis yg diriwayatkan oleh Baihaqi, Ibnu Abbas berkata "Adapun yg mewajibkan berwudhu karena ada sesuatu yg keluar dari kubul dan dubur (bukan karena sesuatu yg masuk), Adapun yg membatalkan puasa ialah karena ada barang yg masuk dan bukan karena barang yg keluar"
  2. Djima (bersetubuh) disiang hari pada bulan ramadhan dengan kemauan sendiri. maka sebaliknya tidaklah batal orang yg dipaksa djima asalkan tidak talazzuz (senang melakukannya)
  3. Muntah dengan sengaja. artinya muntah yg dibuat-buat, seumpamanya memasukan tangan kedalam kerongkongan ketika berkumur-kumur, dll.
  4. Haidh dan Nifas, adapun perempuan yg datang haidh dan nifas maka haram baginya melaksanakan puasa. Dari hadist yg diriwayatkan oleh Bukhari, Abu said alkhudri berkata"Telah bersabda Nabi SAW :,,Bukankah apabila perempuan itu haidh tak boleh mereka sembahyang dan tak boleh pula berpuasa. mereka menjawab :,,Ya, sebab itu menandakan kurang agamanya".
  5. Gila, sebab sudah hilang darinya syarat taklif
  6. Murtad, Artinya orang yg keluar dari agama islam, sebabnya telah meninggalkan syarat syah puasa
Setelah dijelaskan tentang hal yg dapat membatalkan puasa perlu juga mengetahui syarat syah puasa dan syarat wajib puasa

arti dan dalil alquran tentang kewajiban berpuasa ramadhan

Dengan ni'mat dan karunia Alloh SWT, kita telah sampai lagi di bulan ramadhan bulan yg penuh hikmah dan barokah.
Sebelum kita melaksanakan puasa ada baiknya mengetahui tentang arti puasa dan dalil alqur'an yg mewajibkan puasa ramadhan.

Puasa artinya menahan. Dalam istilah syara berarti menahan nafsu dari segala hal yang membatalkan di siang hari, mulai dari terbit fajar shadik hingga terbenam matahari. Adapun puasa yg diwajibkan Alloh SWT atas umat islam ialah :
  1. Puasa di bulan ramadhan tiap tahun
  2. Puasa yang dinadzarkan
  3. Puasa kaffarat (denda), yg disebabkan oleh :
  • Jima (Bersetubuh) disiang hari bulan ramadhan
  • zihar (istri diserupakan dengan ibu)
  • melanggar sumpah
  • karena membunuh jiwa yang diharamkan secara disengaja atas sebab tersalah
Adapun dalil AlQur'an yang mewajibkan puasa ramadhan terdapat pada surat albaqarah ayat 183 yang artinya "Hai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan atasmu puasa sebagaimana puasa itu telah diwajibkan pula atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu menjadi orang yang bertakqwa"

PUASA DIBULAN RAMADHAN
Awal mula diwajibkannya puasa ramadhan ialah pada tahun ke 2 dari Hijrahnya Nabi Muhammad SAW. Puasa diwajibkan atas orang yang sudah mukallaf (balig dan berakal), dan atas orang yang mampu mengerjakannya. Maka tidaklah wajib puasa itu kepada :
  1. anak-anak
  2. orang gila
  3. orang yg hilang akal (sebab mabuk, dsb)
  4. orang yg sangat tua yang sudah payah menjalankan puasa
  5. orang yg sakit, yang apabila ia puasa akan bertambah sakitnya sesuai anjuran dokter
Bila anak-anak itu kuat mengerjakannya, maka puasanya itu syah juga dan diberi pahala seperti pahala amalan wajib. Adapun orang kafir, wajib juga atas mereka puasa seperti juga sembahyang hanya puasa itu tidak syah dikerjakannya karena kekafirannya.
Itulah sekilas tentang arti puasa beserta dalil alquran yg mewajibkannya, perlu juga mengetahui tentang rukun puasa dan hal yang membatalkan puasa supaya puasanya syah dan maqbul