DEfinisi diyat

Secara etimologi, diyat berasal dari bahasa arab yang berarti "denda". maksud diyat dalam terminologi fiqih jinayah adalah denda yang diwajibkan kepada pelaku pembunuhan yang tidak dikenakan hukuman qishash dengan membayarkan sejumlah harta (baik uang maupun barang) sebagai pengganti hukuman qishash, akibat adanya permaafan oleh anggota keluarga korban.

Beberapa Kesalahan Mabit Muzdalifah

Beberapa Kesalahan Mabit Muzdalifah Sebagian jamaah haji, di saat pertama kali tiba di Muzdalifah, sibuk memungut batu kerikil sebelum melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dan mereka berkeyakinan bahwa batu-batu kerikil untuk melempar jumrah itu harus diambil dari Muzdalifah. Yang benar adalah, dibolehkannya mengambil batu-batu itu dari seluruh tempat di Tanah Haram. Sebab keterangan yang benar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau tak pernah menyuruh agar dipungutkan untuk beliau batu-batu pelempar jumrah Aqabah itu dari Muzdalifah. Hanya saja beliau pernah dipungutkan untuknya batu-batu itu diwaktu pagi ketika...

Kesalahan Melempar Jumrah

Kesalahan Melempar Jumrah 1. Ketika melempar jumrah, ada sebagian jama'ah haji yang beranggapan, bahwa mereka sedang melempar setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Padahal melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam rangka zikir kepada Allah. 2. Sebagian mereka melempar jumrah dengan batu besar, sepatu, atau dengan kayu.mni adalah perbuatan berlebih-lebihan dalam masalah agama, yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah dengan batu-batu kecil sebesar kacang Arab. 3. Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat tempat-tempat...

Kesalahan Towaf Wada

Kesalahan Towaf Wada 1. Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari nafar (tgl. 12 atau 13 Zulhijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf Wada'. Kemudian kembali ke Mina untuk melempar Jumrah. Setelah itu mereka langsung pergi dari sana menuju negaranya masing-masing. Dengan demikian akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-tempat jumrah, bukan dengan Baitullah, padahal nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan (Mekkah), sebelum mengakhiri perjumpaannya (dengan melakukan thawaf) di Baitullah" (Riwayat Muslim). Maka dari itu, thawaf Wada' wajib dilakukan setelah...

Pages 381234 »